Jakarta, 9 November 2024 – Mudzakarah Perhajian Indonesia, forum yang dihadiri para ahli fikih, akademisi, praktisi haji, serta perwakilan Kementerian Agama, telah menghasilkan sejumlah keputusan hukum terkait penyelenggaraan ibadah haji. Acara yang berlangsung di Bandung pada 7-9 November 2024 ini membahas tiga isu krusial, yaitu pemanfaatan hasil investasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), skema tanazul (meninggalkan) mabit di tenda Mina, dan hukum menyembelih dan mendistribusikan hewan dam di luar tanah haram.
Investasi BPIH untuk Jemaah Lain Diperbolehkan
Salah satu keputusan penting yang dihasilkan Mudzakarah adalah kebolehan pemanfaatan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain. Keputusan ini dibacakan oleh Dr KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon pada upacara penutupan Mudzakarah.
"Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah," tegas KH Aris Ni’matullah.
Menurut beliau, penentuan persentase pemanfaatan hasil investasi BPIH harus mempertimbangkan kemaslahatan bagi seluruh jemaah, baik yang berada dalam daftar tunggu maupun yang akan berangkat pada tahun berjalan.
"Presentasi pemanfaatan juga harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan," tambah KH Aris Ni’matullah.
Pemerintah, melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dana setoran awal BPIH. Hal ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip syariah, skala prioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur.
Tanazul di Mina Dipermudah untuk Jemaah Berkebutuhan Khusus
Mudzakarah Perhajian Indonesia juga memutuskan untuk mempermudah skema tanazul mabit di Mina bagi jemaah yang membutuhkan keringanan. Keputusan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di area Mina dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah sakit, lansia, beresiko tinggi, disabilitas, pendamping, serta para petugas yang mengurus jemaah.
"Jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping, dan petugas yang mengurus jemaah adalah berstatus udzur, maka ketika meninggalkan (tanazul) mabit di Mina, hajinya sah dan tidak dikenakan dam," jelas KH Aris Ni’matullah.
Dengan keputusan ini, jemaah yang masuk dalam kategori tersebut dapat kembali ke hotel tempat tinggalnya di Makkah tanpa khawatir kevalidan ibadahnya terganggu.
Penyembelihan dan Distribusi Hewan Dam di Luar Tanah Haram Diperbolehkan
Mudzakarah Perhajian Indonesia juga membahas hukum penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram, termasuk di tanah air. Keputusan yang dihasilkan adalah kebolehan dan kesahan tindakan tersebut.
Mudzakarah merekomendasikan Pemerintah untuk membuat pedoman tata kelola Dam Jemaah haji dan memasukkan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram dalam pedoman tersebut.
"Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIHU. Jemaah/petugas haji dapat mempedomani ketentuan Penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air," jelas KH Aris Ni’matullah.
Dampak dan Implikasi Keputusan Mudzakarah
Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia ini memiliki dampak dan implikasi yang signifikan bagi penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.
- Pemanfaatan hasil investasi BPIH untuk membiayai jemaah lain dapat membantu meringankan beban biaya haji bagi jemaah yang akan berangkat, terutama bagi mereka yang berada dalam daftar tunggu. Hal ini juga dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan dana haji dan memastikan keberlanjutan program haji untuk jangka panjang.
- Permudah skema tanazul mabit di Mina akan meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi jemaah yang membutuhkan perhatian khusus. Hal ini juga dapat mengurangi kepadatan di area Mina dan meningkatkan kualitas pelayanan haji.
- Kebolehan penyembelihan dan distribusi hewan dam di luar tanah haram akan memberikan fleksibilitas bagi jemaah dalam menjalankan ibadah dam. Hal ini juga dapat meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan bagi jemaah yang ingin mendistribusikan daging dam kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tantangan dan Peluang di Masa Mendatang
Meskipun keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia ini membawa angin segar bagi penyelenggaraan ibadah haji, namun tetap ada tantangan yang perlu diatasi.
- Sosialisasi dan edukasi kepada jemaah haji terkait dengan keputusan Mudzakarah sangat penting untuk memastikan pemahaman dan penerimaan yang baik.
- Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji perlu terus ditingkatkan untuk menjaga kepercayaan jemaah.
- Peningkatan kualitas pelayanan haji harus terus menjadi prioritas untuk memberikan pengalaman ibadah yang aman, nyaman, dan berkesan bagi seluruh jemaah.
Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan kemudahan bagi seluruh jemaah. Dengan implementasi yang tepat dan komitmen yang kuat dari semua pihak, diharapkan ibadah haji dapat terus menjadi momen spiritual yang penuh makna bagi umat Islam di seluruh dunia.