ERAMADANI.COM – Majelis Pengurus Wilayah Pemuda ICMI Bali menyatakan sikap dengan tegas dan resmi atas beredarnya video tentang oknum Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna yang diduga kuat telah melakukan penistaan agama islam yang dilakukan pada tanggal 29 Desember 2023 di Ruang Rapat Angkasa Pura Bandara Internasional Ngurah Rai.
Dalam pernyataannya Majelis Pengurus Wilayah Pemuda ICMI Bali pertama menyampaikan apresiasi atas fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dr. Arya Wedakarna sebagai bentuk check and balances atas jalannya roda pemerintahan di Bali.
Namun, Majelis Pengurus Wilayah Pemuda ICMI Bali secara tegas mengecam dan mengutuk perbuatan oknum Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna yang di duga telah melakukan penistaan agama islam terkait ucapannya dalam Rapat tanggal 29 Desember 2023 “KENAPA !!! apa agama sampean gak ngajari hah !!!! APA AGAMA KAMU !!! hina sekali kamu kamu ini ya, ganti itu saya gak mau yang front liner front liner itu saya mau gadis bali yang kayak kamu rambutnya keliatan terbuka, JANGAN KASIH YANG PENUTUP PENUTUP GAK JELAS THIS IS NOT MIDLE EAST” ucapan yang disampaikan ini merupakan penghinaan atas penggunaan penutup kepala bagi Muslimah atau hijab (jilbab).
Sedangkan menurut ajaran agama islam bahwa Perempuan Muslimah atau yang Bergama islam wajib menggunakan Hijab atau Jilbab sebagaimana diatur dalam Al Qur’an Surat Al Ahzab ayat 59 “Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isteri mu, anak-anak perempuan mu dan isteri-isteri orang mukmin, “hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak di ganggu dan Allah Maha Pengampun dan Penyayang”
Hijab atau penutup kepala bukan lah pakain khas Timur Tengah melainkan pakain wajib bagi perempuan muslim seluruh dunia sehingga ucapan atau ujaran Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI menghina ajaran agama islam dan melecehkan martabat jilbab sebagai identitas Wanita Muslimah di Dunia.
Ketua MPW Pemuda ICMI Bali Zainal Abidin, S.H, C.CL, C.LI menyatakan secara tegas, “sikap dan perkataan dari oknum Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna tidak mencerminkan sikap seorang negarawan atau pejabat tinggi negara” tegasnya.
MPW Pemuda ICMI Bali mendesak Kepala Kepolisian Daerah Bali untuk menindak tegas dan memproses hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna.
Majelis Pengurus Wilayah Pemuda ICMI Bali mendesak Kepala Kepolisian Daerah Bali untuk melanjutkan Kembali Laporan Polisi Nomor LP/506/XII/2017/Bali/SPKT tanggal 20 Desember 2017 Terlapor Dr. Arya Wedakarna di Direktorat Kriminal Khusus Mapolda Bali.