ERAMADANI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang menuntut penyetaraan jabatan Kapolri dengan menteri. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan nomor 19/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pada Kamis (13/11).
Tiga mahasiswa—Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra—mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 11 ayat (2) UU Polri. Mereka menilai frasa “disertai dengan alasannya” tidak memiliki aturan jelas dan menimbulkan persoalan saat ini.
Menurut para pemohon, Kapolri Listyo Sigit Prabowo kehilangan keabsahan jabatan karena Presiden Prabowo Subianto belum mengangkatnya kembali. Mereka berpendapat bahwa masa jabatan Kapolri harus berakhir ketika masa jabatan presiden yang mengangkatnya juga berakhir. Karena itu, mereka meminta agar jabatan Kapolri diposisikan setara dengan menteri.
Melansir dari kumparan.com, MK menilai usulan tersebut bertentangan dengan tujuan pembentukan Polri dalam UUD 1945. MK menegaskan bahwa Kapolri merupakan jabatan karier profesional tanpa batas masa jabatan, meski presiden tetap berhak mengevaluasi dan memberhentikannya.
Hakim konstitusi Arsul Sani menambahkan bahwa penyetaraan Kapolri dengan menteri berpotensi mengubah posisi Polri sebagai alat negara. Ia menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.




