• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Mitos dan Realitas Menikah di Bulan Muharram: Tinjauan Hukum Islam dan Budaya Jawa

Mitos dan Realitas Menikah di Bulan Muharram: Tinjauan Hukum Islam dan Budaya Jawa

fatkur rohman by fatkur rohman
in Inspirasi
0 0
0
334
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernikahan, ibadah sunnah yang dianjurkan dalam Islam, menjadi tonggak penting dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Namun, di tengah masyarakat, khususnya di Indonesia, berkembang berbagai kepercayaan tak tertulis yang mewarnai pilihan waktu pernikahan. Salah satu yang paling menonjol adalah anggapan bahwa menikah di bulan Muharram, atau yang dikenal sebagai bulan Suro dalam budaya Jawa, membawa kesialan dan malapetaka bagi pasangan. Benarkah demikian? Apakah Islam melarang pernikahan di bulan Muharram? Mari kita telusuri lebih dalam.

Tradisi Lokal dan Kepercayaan yang Mengakar:

Di Nusantara, terutama Jawa, pemilihan waktu pernikahan sarat makna dan pertimbangan. Bukan hanya soal ketersediaan gedung atau tamu, tetapi juga kepercayaan turun-temurun tentang waktu yang dianggap baik atau buruk. Salah satu kepercayaan yang kuat dan masih dipegang teguh oleh sebagian masyarakat hingga kini adalah larangan menikah di bulan Suro atau Muharram. Tradisi ini telah mengakar kuat dalam budaya Jawa sejak masa lampau, menciptakan semacam tabu sosial yang sulit diabaikan.

Buku "Misteri Bulan Suro: Perspektif Islam Jawa" karya Muhammad Sholikhin menjelaskan bahwa larangan ini bukan berasal dari dalil agama yang sahih. Lebih tepatnya, keengganan melangsungkan hajatan besar di bulan Muharram dilandasi oleh pandangan masyarakat Jawa yang menganggap bulan ini sebagai bulan yang agung dan mulia, bulan yang didedikasikan untuk Tuhan Yang Maha Esa. Dengan keyakinan tersebut, banyak yang merasa tidak pantas atau kurang bermartabat untuk menggelar perayaan besar, termasuk pernikahan, di bulan yang dianggap suci tersebut. Sikap ini lebih mencerminkan rasa takzim dan penghormatan kepada bulan Muharram, bukan larangan agama secara eksplisit.

Tinjauan Hukum Islam: Tidak Ada Larangan Menikah di Bulan Muharram

Mitos dan Realitas Menikah di Bulan Muharram: Tinjauan Hukum Islam dan Budaya Jawa

Berbeda dengan tradisi lokal, ajaran Islam sendiri tidak memberikan larangan menikah di bulan Muharram. Buku "79 Hadits Populer Lemah dan Palsu" karya Rachmat Morado Sugiarto menegaskan bahwa menikah di bulan apa pun diperbolehkan dan bahkan dianjurkan, selama memenuhi syarat dan rukun pernikahan sesuai syariat. Keyakinan tentang larangan menikah di bulan Muharram, khususnya di hari Asyura (tanggal 10 Muharram), tidak memiliki dasar dalil yang sahih baik dari Al-Qur’an maupun hadits. Tidak ada nash yang secara tegas melarang pernikahan di bulan ini.

Buku "Indahnya Pernikahan & Rumahku, Surgaku" karya Ade Saroni menambahkan bahwa tradisi dan larangan semacam ini sebenarnya telah ada sejak zaman jahiliyah. Masyarakat Arab pra-Islam sering mengaitkan waktu-waktu tertentu dengan keberuntungan atau kesialan. Rasulullah SAW, melalui hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, menyanggah kepercayaan tersebut: "Tidak ada (wabah yang menyebar dengan sendirinya, tanpa kehendak Allah), tidak pula tanda kesialan, tidak (pula) burung (tanda kesialan), dan tidak ada tanda kesialan pada bulan Shafar, menghindarlah dari penyakit judzam sebagaimana engkau menghindar dari singa." Hadits ini secara tegas membantah anggapan bahwa waktu tertentu secara otomatis membawa nasib baik atau buruk. Semua kejadian, termasuk keberuntungan dan kesialan, terjadi atas kehendak dan takdir Allah SWT.

Thiyarah: Kepercayaan yang Menjerumuskan pada Syirik

Dalam penelitian berjudul "Tinjauan Hukum Islam terhadap Larangan Menikah pada Bulan Muharram" karya Erwan Azizi al-Hakim dari IAIN Jember, dijelaskan bahwa keyakinan yang mengaitkan keburukan dengan waktu tertentu disebut thiyarah. Thiyarah adalah bentuk kepercayaan yang berbahaya karena dapat menjerumuskan penganutnya pada syirik, yaitu mempercayai selain Allah SWT dalam menentukan takdir dan nasib hidup. Mengaitkan keberhasilan atau kegagalan pernikahan dengan bulan Muharram tanpa dasar syariat merupakan bentuk thiyarah yang harus dihindari.

Menimbang Antara Tradisi dan Syariat:

Perbedaan antara tradisi lokal dan ajaran Islam dalam hal ini perlu dikaji secara bijak. Tradisi lokal, meskipun terkadang tidak memiliki dasar agama yang kuat, merupakan bagian integral dari budaya dan identitas suatu masyarakat. Namun, kepercayaan yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti thiyarah, harus diluruskan dan dihindari. Dalam konteks pernikahan di bulan Muharram, penting untuk memahami bahwa tidak ada larangan agama. Kepercayaan tentang kesialan semata-mata merupakan mitos yang tidak berdasar.

Kesimpulan:

Menikah di bulan Muharram diperbolehkan dalam Islam. Tidak ada dalil agama yang melarang atau bahkan mencela pernikahan di bulan ini. Kepercayaan tentang kesialan yang terkait dengan bulan Muharram merupakan bagian dari tradisi lokal yang perlu dibedakan dari ajaran agama. Penting bagi umat Islam untuk berpegang teguh pada ajaran agama yang sahih dan menghindari kepercayaan yang dapat menjerumuskan pada syirik. Pernikahan adalah ibadah yang suci dan keberhasilannya ditentukan oleh keimanan, kesiapan mental, dan usaha bersama pasangan, bukan oleh waktu pelaksanaannya. Oleh karena itu, pilihan waktu pernikahan sebaiknya didasarkan pada pertimbangan praktis dan kesiapan pasangan, bukan pada mitos dan kepercayaan yang tidak berdasar. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif dan menghilangkan keraguan tentang hukum menikah di bulan Muharram.

Previous Post

Jauhi Godaan, Dekati Ridho: Doa-Doa Penjaga Iman di Tengah Lingkungan Berisiko

Next Post

Sepuluh Hewan yang Dilarang Peliharaannya dalam Islam: Tinjauan Komprehensif atas Dalil dan Alasannya

fatkur rohman

fatkur rohman

Next Post
Sepuluh Hewan yang Dilarang Peliharaannya dalam Islam: Tinjauan Komprehensif atas Dalil dan Alasannya

Sepuluh Hewan yang Dilarang Peliharaannya dalam Islam: Tinjauan Komprehensif atas Dalil dan Alasannya

Jadwal Puasa Tasu'a dan Asyura 1447 H (2025 M): Perbedaan Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Jadwal Puasa Tasu'a dan Asyura 1447 H (2025 M): Perbedaan Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Misteri Suara Imam dalam Sholat Dzuhur dan Ashar: Mengapa Lebih Pelan?

Misteri Suara Imam dalam Sholat Dzuhur dan Ashar: Mengapa Lebih Pelan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.