Jakarta – Perbedaan lantunan suara imam dalam pelaksanaan sholat lima waktu kerap menjadi perhatian jamaah. Fenomena yang umum diamati adalah perbedaan volume bacaan imam, khususnya pada surah Al-Fatihah dan surah-surah pendek lainnya, antara sholat Dzuhur dan Ashar dengan sholat Maghrib, Isya, dan Subuh. Pada sholat Dzuhur dan Ashar, imam cenderung membaca dengan suara lebih pelan (sirr), sementara pada sholat Maghrib, Isya, dan Subuh, bacaan imam lebih keras (jahr). Perbedaan ini bukan tanpa alasan, melainkan berakar pada sunnah Rasulullah SAW dan ijma’ ulama. Artikel ini akan mengupas tuntas praktik tersebut, merujuk pada sumber-sumber keilmuan Islam yang terpercaya.
Tradisi Sirr dalam Sholat Dzuhur dan Ashar: Mengikuti Teladan Rasulullah SAW
Praktik membaca Al-Fatihah dan surah-surah lainnya dengan suara pelan (sirr) dalam sholat Dzuhur dan Ashar didasarkan pada tuntunan Nabi Muhammad SAW. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, dalam karyanya Sifat Ash Shalah An Nabi yang diterjemahkan oleh Rohidin Wakhid, menjelaskan bahwa praktik jahr (membaca dengan suara keras) dan sirr (membaca dengan suara pelan) dalam sholat memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW sendiri memberikan contoh praktik sirr, khususnya pada rakaat-rakaat tertentu dalam sholat Maghrib dan Isya. Lebih lanjut, praktik sirr dalam sholat Dzuhur dan Ashar telah menjadi ijma’ (kesepakatan) ulama, berdasarkan hadits dan atsar (perkataan dan perbuatan sahabat) yang sahih.
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari memberikan gambaran nyata mengenai praktik sholat Rasulullah SAW. Abu Ma’mar Abdullah bin Sakhbarah, melalui percakapannya dengan sahabat Khabbab ibnul Arts, menuturkan: "Kami bertanya kepada Khabbab, ‘Apakah Nabi Muhammad SAW membaca dalam sholat Dzuhur dan Ashar?’ Dia menjawab, ‘Benar.’ Kami bertanya lagi, ‘Dengan apa kalian mengetahui hal itu?’ Dia menjawab, ‘Dengan gerakan jenggotnya’." Hadits ini, meskipun singkat, memberikan indikasi kuat bahwa Rasulullah SAW membaca Al-Fatihah dan surah-surah lainnya dalam sholat Dzuhur dan Ashar, namun dengan suara yang tidak terlalu keras, sehingga hanya terlihat dari gerakan jenggot beliau. Hal ini menunjukkan praktik sirr yang dilakukan Rasulullah SAW.
Lebih jauh lagi, hadits shahih lainnya menekankan pentingnya meneladani sholat Rasulullah SAW. Sabda beliau, "Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat," (HR Bukhari dan Ad Darimi) menjadi pedoman utama bagi umat Islam dalam menjalankan sholat. Hadits ini secara tegas memerintahkan umat Islam untuk mengikuti praktik sholat Rasulullah SAW, termasuk dalam hal volume suara bacaan. Dengan demikian, praktik sirr dalam sholat Dzuhur dan Ashar menjadi bagian integral dari upaya meneladani Rasulullah SAW, sebagai suri tauladan utama dalam segala aspek kehidupan, termasuk ibadah.

Jahr dalam Sholat Malam: Munajat di Tengah Kesunyian
Sebaliknya, anjuran jahr (membaca dengan suara keras) dalam sholat Maghrib, Isya, dan Subuh, yang dikerjakan pada malam hari, memiliki konteks yang berbeda. Kitab I’anah at-Thalibin, yang dikutip oleh NU Online, menjelaskan bahwa waktu malam hari, khususnya saat sholat Maghrib, Isya, dan Subuh, merupakan waktu khalwat (menyepi). Pada waktu-waktu tersebut, mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surah-surah lainnya memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas munajat (permohonan) hamba kepada Allah SWT. Suasana malam yang tenang dan sunyi memberikan kesempatan yang lebih baik untuk merasakan khusyuk dan menghadirkan diri sepenuhnya di hadapan Allah SWT. Suara yang lantang dalam konteks ini bukan sekadar untuk didengar jamaah, melainkan juga sebagai ungkapan kerinduan dan kedekatan hamba kepada Tuhannya.
Perbedaan antara waktu siang dan malam dalam konteks pelaksanaan sholat juga perlu diperhatikan. Sholat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada siang hari, saat aktivitas manusia mencapai puncaknya. Suasana yang ramai dan hiruk pikuk aktivitas manusia dapat mengurangi kekhusyukan sholat. Oleh karena itu, membaca dengan suara pelan (sirr) dalam sholat Dzuhur dan Ashar lebih dianjurkan, agar tidak mengganggu kekhusyukan sholat pribadi dan juga tidak mengganggu orang lain di sekitarnya. Hal ini menunjukkan pertimbangan etika dan kesopanan dalam beribadah.
Hukum Mengeraskan dan Memelankan Suara: Sunnah, Bukan Wajib
Penting untuk dipahami bahwa hukum mengeraskan (jahr) atau memelankan (sirr) suara dalam sholat adalah sunnah, bukan fardhu (wajib). Kitab Al Muntaqo Syarah Muwatho menjelaskan hal ini dengan jelas. Jika imam, tanpa sengaja, membaca Al-Fatihah atau surah-surah lainnya dengan suara keras dalam sholat Dzuhur dan Ashar, sholatnya tetap sah. Begitu pula sebaliknya, jika imam membaca dengan suara pelan dalam sholat Maghrib, Isya, atau Subuh, sholatnya tetap sah.
Kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, terjemahan Khairul Amru Harahap, lebih lanjut menjelaskan bahwa jika seseorang menyadari telah melakukan bacaan dengan volume suara yang tidak sesuai dengan waktu sholat, maka ia dianjurkan untuk segera mengoreksi bacaannya. Namun, jika hal tersebut terjadi tanpa kesengajaan, sholatnya tetap sah. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dan keluasan dalam ajaran Islam, yang menekankan niat dan kekhusyukan dalam beribadah.
Kesimpulannya, perbedaan volume suara imam dalam sholat Dzuhur dan Ashar dibandingkan sholat Maghrib, Isya, dan Subuh didasarkan pada sunnah Rasulullah SAW dan ijma’ ulama. Praktik sirr dalam sholat Dzuhur dan Ashar merupakan upaya untuk menjaga kekhusyukan dan kesopanan dalam beribadah di tengah aktivitas manusia yang padat. Sementara itu, jahr dalam sholat malam bertujuan untuk meningkatkan kualitas munajat di tengah kesunyian malam. Penting untuk diingat bahwa baik jahr maupun sirr merupakan sunnah, sehingga kesalahannya tidak membatalkan sholat. Yang terpenting adalah niat yang ikhlas dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Wallahu a’lam bishawab.



