ERAMADANI.COM – Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, berencana melaporkan dua anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani, yakni Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban dan Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo.
Jusuf Hamka, pemilik perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), mengklaim bahwa perusahaannya dituduh memiliki utang BLBI sebesar Rp 775 miliar.
Sebelumnya, Rionald menyebutkan bahwa tiga perusahaan yang terafiliasi dengan Citra Group masih memiliki utang terhadap negara, dengan jumlah mencapai ratusan miliar rupiah. Prastowo kemudian mengkonfirmasi bahwa tiga perusahaan tersebut memiliki utang kepada negara sebesar Rp 775 miliar. Namun, Rionald dan Prastowo menegaskan bahwa utang sebesar Rp 775 miliar tersebut tidak terkait dengan CMNP milik Jusuf Hamka.
“CMNP sedang meminta persetujuan dari stakeholder untuk melaporkan Rionald dan Prastowo dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Jusuf Hamka pada Rabu (14/6).
Melansir dari kumparan.com, Jusuf Hamka menyatakan bahwa ia akan meminta persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan dilaksanakan pada hari Kamis (15/6). Ia menilai bahwa dua staf tersebut berusaha mengarahkan opini yang berpotensi sebagai fitnah.
“Perilaku mereka tendensius dan berusaha mengarahkan opini yang akhirnya menjadi fitnah. Mereka bahkan membantah sendiri sekarang. Pada RUPS nanti, saya akan berbicara sebagai pemegang saham. Mereka berusaha mengarahkan opini yang tidak baik, hanya omong kosong belaka,” tambahnya.
Jusuf Hamka juga menegaskan bahwa dirinya adalah pemilik CMNP dan tidak menduduki posisi Dewan Komisaris atau Direksi. Ia memiliki saham CMNP sebesar 4,9 persen melalui kepemilikan publik yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham.
“Saya memiliki hubungan baik dengan Yustinus dan Rionald. Keputusan CMNP bukanlah keputusan personal. Saya akan tunduk pada keputusan pemegang saham besok. Jika mereka ingin melaporkan saya, silakan melakukannya, dan saya siap meminta maaf secara terbuka,” ungkap Jusuf Hamka.