ERAMADANI.COM, JAKARTA – Menteri BUMN, Erick Thohir melarang perusahaan swasta mengimpor vaksin Covid-19. Hal itu berdampak pada perusahaan swasta yang terlanjur berupaya menyediakan vaksin seperti PT Kalbe Farma Tbk.
Presiden Direktur Kalbe Farma, Vidjongtius mengaku vaksin yang pihaknya upayakan dengan menggandeng perusahaan asal Korea Selatan masih dalam tahap uji klinis.
Oleh karena itu, ia belum terlalu mempermasalahkan larangan impor vaksin hingga kini.
“Kalau untuk Kalbe, jadi kami memang masih fokus di dalam uji klinis yang saya sebutkan tadi, karena memang proses masih berlangsung, jadi imporpun juga belum bisa dilakukan, karena kami memang masih uji klinis,” kata Vidjongtius saat konferensi pers secara virtual, Rabu (23/12/20).
Sebagai informasi, Kalbe menjalin kerja sama dengan Genexine Inc., perusahaan obat biologi asal Korea Selatan.
Kemudian membentuk PT Kalbe Genexine Biologic (KGBio).
Melansir dari kumparan.com, adapun perusahaan joint venture itu mengembangkan dan membuat bahan baku obat-obatan bioteknologi di Indonesia.
Dalam kesepakatan mereka, Kalbe dan Genexine sepakat melakukan uji klinis GX-19 di Indonesia.
Sementara pengembangan vaksin DNA terhadap Covid-19 ini oleh sebuah konsorsium yang terdiri atas sejumlah lembaga.
- Genexine
- Binex, the International Vaccine Institute (IVI)
- GenNBio, the Korea Advanced Institute of Science & Technology (KAIST)
- Pohang University of Science & Technology (POSTECH)
Kalbe Farma sendiri juga mendekati berbagai mitra kerja sama dalam memproduksi vaksin atau obat serta alat-alat kesehatan, yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Calon mitra itu mulai dari China hingga Eropa.
Sementara itu, walau ada larangan impor, Vidjongtius mengungkapkan akan membantu pendistribusian vaksin dari pemerintah melalui fasilitas yang perseroan miliki.
“Kami sudah memberikan informasi ke pemerintah bahwa kami siap melayani atau membantu, seandainya dibutuhkan untuk distribusi pelayanan vaksinasi ini di seluruh Indonesia,” kata Vidjongtius. (ITM)