Jakarta, 16 Desember 2024 – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, mengungkapkan inisiatif ambisius untuk memperkuat landasan hukum Islam di Indonesia dan bahkan di kancah internasional: pembentukan Istiqlal Fatwa Center. Gagasan ini muncul sebagai kelanjutan dari kesuksesan program Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI), yang baru saja mewisuda angkatan pertamanya. Inisiatif ini bukan sekadar proyek pengembangan lembaga, melainkan sebuah langkah strategis untuk menjawab kompleksitas permasalahan umat Islam di era modern yang membutuhkan rujukan hukum yang komprehensif dan terpercaya.
"Kita mencontoh Mesir, kita akan membuat Markaz Fatwa berbasis Masjid, yaitu Istiqlal Fatwa Center," tegas Menag Nasaruddin Umar dalam keterangan persnya, Senin (16/12/2024). Pernyataan tersebut mencerminkan ambisi besar di balik pembentukan lembaga ini, yang diharapkan mampu sejajar dengan lembaga fatwa terkemuka dunia. Kehadiran Istiqlal Fatwa Center diyakini akan memberikan kontribusi signifikan dalam menjawab berbagai pertanyaan dan permasalahan fikih kontemporer yang dihadapi masyarakat Indonesia.
Keputusan untuk mendirikan pusat fatwa di Masjid Istiqlal bukanlah suatu kebetulan. Sebagai masjid negara dan salah satu masjid terbesar di dunia, Istiqlal memiliki simbolisme dan representasi yang kuat bagi umat Islam Indonesia. Lokasi strategis ini diharapkan mampu memperkuat legitimasi dan jangkauan Istiqlal Fatwa Center, baik di tingkat nasional maupun internasional. Menag Nasaruddin Umar bahkan menargetkan lembaga ini sebagai model bagi masjid-masjid besar lainnya di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara.
"Kita berharap lembaga ini menjadi percontohan semua masjid besar di Indonesia bahkan di Asia Tenggara," lanjut Menag, menunjukkan optimismenya terhadap dampak jangka panjang dari inisiatif ini. Visi tersebut menuntut tidak hanya pembentukan infrastruktur lembaga, tetapi juga pengembangan kapasitas sumber daya manusia yang mumpuni dalam bidang hukum Islam. Hal ini menjadi fokus utama dalam langkah-langkah persiapan pembentukan Istiqlal Fatwa Center.
Sebagai langkah awal, telah diselenggarakan Daurah Fatwa Intensif yang dipimpin langsung oleh Sheikh Dr. Amr Mostafa El Wardany, Kepala Bidang Konsultasi Keluarga Darul Ifta Mesir. Darul Ifta Mesir sendiri merupakan lembaga fatwa terkemuka dunia yang telah memiliki pengalaman dan reputasi yang diakui secara internasional. Kerjasama strategis dengan lembaga ini menjadi kunci keberhasilan Istiqlal Fatwa Center dalam membangun kredibilitas dan kapabilitasnya. Daurah intensif ini diikuti oleh para ulama Indonesia terpilih, bertujuan untuk meningkatkan kompetensi mereka dalam mengeluarkan fatwa yang akurat, relevan, dan sesuai dengan konteks Indonesia. Para peserta diberikan pelatihan intensif mengenai metodologi pengambilan fatwa, analisis hukum Islam, dan manajemen lembaga fatwa modern.
Sheikh Dr. Amr Mostafa El Wardany, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan optimismenya terhadap potensi Istiqlal Fatwa Center. Beliau melihat potensi besar lembaga ini untuk menjadi rujukan utama hukum Islam, bahkan menyamai reputasi Darul Ifta Mesir.
"Tidak menutup kemungkinan, kapasitasnya akan setara dengan Darul Ifta Mesir," ujar Sheikh Dr. Amr Mostafa El Wardany, menunjukkan keyakinannya terhadap potensi pengembangan Istiqlal Fatwa Center. Pernyataan ini mencerminkan harapan tinggi terhadap kualitas dan dampak yang akan dihasilkan oleh lembaga ini. Namun, pernyataan tersebut juga menjadi tantangan besar bagi tim pengelola untuk mewujudkan visi tersebut.
Untuk memastikan kelancaran proses pembentukan dan operasional Istiqlal Fatwa Center, Menag Nasaruddin Umar telah menunjuk Dr. Mulawarman Hannase, M.A.Hum., Manajer PKUMI, sebagai koordinator Tim Kerja. Penunjukan ini menunjukkan kepercayaan Menag terhadap kapabilitas dan pengalaman Dr. Mulawarman dalam mengelola program-program pengembangan kapasitas ulama. Tim Kerja ini akan bertanggung jawab atas berbagai aspek pembentukan Istiqlal Fatwa Center, mulai dari perencanaan strategis, pengadaan infrastruktur, hingga rekrutmen dan pelatihan sumber daya manusia.
Pembentukan Istiqlal Fatwa Center tidak hanya berfokus pada aspek teknis dan operasional, tetapi juga mempertimbangkan aspek strategis dalam konteks perkembangan hukum Islam di Indonesia. Indonesia, sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, menghadapi tantangan kompleks dalam mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan sistem hukum negara. Perkembangan teknologi informasi dan globalisasi juga menghadirkan tantangan baru dalam interpretasi hukum Islam. Istiqlal Fatwa Center diharapkan mampu memberikan respons yang tepat dan solutif terhadap tantangan-tantangan tersebut.
Lembaga ini diharapkan mampu memberikan fatwa yang tidak hanya berlandaskan pada teks-teks klasik, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat Indonesia. Fatwa yang dikeluarkan harus relevan dengan perkembangan zaman dan mampu menjawab permasalahan kontemporer yang dihadapi umat Islam. Hal ini menuntut pendekatan yang integratif dan interdisipliner, yang melibatkan para ahli dari berbagai bidang keilmuan.
Selain itu, Istiqlal Fatwa Center juga diharapkan mampu berperan sebagai pusat studi dan riset hukum Islam. Lembaga ini dapat menjadi wadah bagi para akademisi dan peneliti untuk melakukan studi mendalam tentang berbagai isu hukum Islam kontemporer. Hasil riset tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan fatwa yang lebih akurat dan komprehensif. Dengan demikian, Istiqlal Fatwa Center tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang mengeluarkan fatwa, tetapi juga sebagai pusat keilmuan yang berkontribusi pada pengembangan hukum Islam.
Keberhasilan Istiqlal Fatwa Center juga bergantung pada dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, ulama, akademisi, dan masyarakat. Kerjasama dan sinergi antar berbagai pihak sangat penting untuk memastikan keberlangsungan dan efektivitas lembaga ini. Pemerintah diharapkan memberikan dukungan penuh dalam bentuk pendanaan, regulasi, dan fasilitasi lainnya. Ulama dan akademisi diharapkan berperan aktif dalam memberikan kontribusi pemikiran dan keahlian mereka. Masyarakat juga diharapkan memberikan dukungan dan kepercayaan terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Istiqlal Fatwa Center.
Secara keseluruhan, pembentukan Istiqlal Fatwa Center merupakan langkah strategis yang penting dalam memperkuat peran Islam dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Lembaga ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam menjawab berbagai permasalahan umat Islam di era modern dan menjadi rujukan utama hukum Islam di Indonesia, bahkan di tingkat internasional. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen dan kerja keras semua pihak yang terlibat, serta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Tantangan besar menanti, namun potensi yang ditawarkan juga sangat besar untuk membangun rujukan hukum Islam yang modern, relevan, dan berkeadilan.