ERAMADANI.COM, DENPASAR – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memaparkan lima usulan penguatan keuangan RI, dalam Perpu Reformasi Sistem Kuangan. Pemerintah tengah melakukan kajian untuk penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan, hal itu disampaikannya saat konferensi pers virtual, Jumat (4/9/20).
Ia menyampaikan bahwa kajian yang dibuat didasarkan atas perkembangan sektor keuangan pada saat ini.
Hal ini bertujuan agar langkah penanganan permasalahan pada lembaga jasa keuangan maupun pasar keuangan, dapat ditangani dengan lebih efektif dan dapat diandalkan, terlebih saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
“Kajian ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan sektor keuangan saat ini dan asesmen forward looking, termasuk merujuk pada hasil evaluasi simulasi pencegahan dan penanganan krisis, yang dilakukan secara berkala oleh KSSK,” ujar Sri Mulyani, dilansir dari Kumparan.com.
Lima Usulan Penguatan Keuangan RI
1. Penguatan dari Sisi Basis Data dan Informasi yang Terintegrasi Antarlembaga
Penguatan basis data ini menjadi sangat penting, termasuk dalam hal ini koordinasi antarlembaga, pengkinian, rekonsiliasi, dan verifikasi data yang harus dilakukan secara intens, terutama di OJK, BI, LPS, dan Kemenkeu.
2. Apabila ditemukan Indikasi Permasalahan, Akan Dilakukan Evaluasi Bersama
Langkah kedua ini dilakukan agar menjadi dasar bagi lembaga otoritas dalam menentukan langkah antisipatif penanganan berikutnya.
“Terkait penguatan koordinasi sedang dikaji, termasuk mengintegrasikan mikro dan makroprudensial,” paparnya.
3. Penguatan Dilakukan juga dari Sisi Instrumen yang Bisa Digunakan di Sektor Perbankan
Pemerintah tengah mengkaji instrumen likuiditas bagi bank untuk meningkatkan akses likuiditas.
Misalnya Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan pembiayaan jangka pendek untuk bank syariah oleh Bank Indonesia (BI), yang memiliki fungsi the lender of the last resort.
4. Penguatan dari Sisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Peranan LPS yang selama ini berfungsi sebagai loss minimizer, akan menjadi lembaga yang juga berfungsi sebagai risk minimizer.
“Dalam hal ini perlu adanya mandat LPS untuk bisa melakukan early intervention termasuk dalam bentuk penempatan dana,” ujarnya.
5. Penguatan dari Sisi Pengambilan Keputusan juga Menjadi Bagian dari Bahan Kajian dalam Menjaga Stabilitas Keuangan
Usulan ini mencakup dari sisi kepastian hukum dan memperkuat keyakinan KSSK dalam mengambil keputusan.
Diharapkan dengan penguatan itu, kebijakan instrumen yang dimiliki KSSK dapat dioptimalkan untuk mengantisipasi dan menangani permasalahan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. (ITM)