Jakarta, 4 November 2024 – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) resmi membuka pendaftaran Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Pengumuman ini diutarakan oleh Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat, pada Senin (4/11/2024).
"Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri mulai tanggal 7 hingga 15 November 2024," tegas Arsad. Penting untuk dicatat bahwa periode tersebut hanya berlaku untuk seleksi tingkat daerah. Jadwal seleksi tingkat pusat belum diumumkan secara resmi.
Tahun ini, Kemenag membuka dua formasi untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M. Kedua formasi tersebut adalah PPIH kelompok terbang (kloter) dan PPIH Arab Saudi.
"Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama," jelas Arsad. "Batas akhir pengumpulan dokumen peserta adalah pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB."
Proses seleksi Petugas Haji 2025 terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama adalah seleksi tingkat daerah yang dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Seleksi ini meliputi penilaian administrasi dan Computer Assisted Test (CAT). Calon petugas yang berhasil lolos tahap pertama akan melanjutkan ke tahap kedua, yaitu seleksi tingkat provinsi.
Sebelum mendaftar, calon petugas haji 2025 perlu memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus.
"Seluruh persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat mendaftar dapat diakses melalui link pendaftaran pada Pusaka Superapss Kementerian Agama," tambah Arsad.
Berikut rincian persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi calon petugas haji 2025:
1. Syarat Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki akhlak mulia dan integritas tinggi
- Bersedia mematuhi peraturan dan tata tertib penyelenggaraan ibadah haji
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja PPIH
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan baik
- Mampu bekerja sama dalam tim
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang keagamaan, khususnya ibadah haji
- Bersedia mengikuti pelatihan dan pembekalan yang diselenggarakan oleh Kemenag
2. Syarat Khusus PPIH Kloter:
-
Ketua Kloter:
- Memiliki pengalaman sebagai pembimbing ibadah haji minimal 2 kali
- Memiliki sertifikat pelatihan pembimbing ibadah haji
- Memiliki kemampuan memimpin dan mengorganisir
- Memiliki pengetahuan tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan baik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja PPIH
-
Pembimbing Ibadah Kloter:
- Memiliki pengalaman sebagai pembimbing ibadah haji minimal 1 kali
- Memiliki sertifikat pelatihan pembimbing ibadah haji
- Memiliki pengetahuan tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan baik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja PPIH
Jadwal Seleksi Petugas Haji 2025:
1. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota (Tahap Pertama):
- Tanggal: 7 – 15 November 2024
- Lokasi: Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Tahapan: Penilaian Administrasi dan Computer Assisted Test (CAT)
2. Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua):
- Tanggal: Akan diumumkan kemudian
- Lokasi: Kantor Kementerian Agama Provinsi
- Tahapan: Wawancara dan Tes Kompetensi
Pendaftaran Petugas Haji 2025 merupakan kesempatan bagi para calon petugas untuk berkontribusi dalam membantu kelancaran penyelenggaraan ibadah haji bagi para jamaah Indonesia. Kemenag berharap agar proses seleksi ini dapat menghasilkan petugas haji yang berkualitas dan berkompeten, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi para jamaah.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan persyaratan dapat diakses melalui website resmi Kementerian Agama atau melalui aplikasi Pusaka Superapps.
[Nama Wartawan]
[Media]