Shalat, sebagai rukun Islam yang terpenting, memiliki tata cara yang detail dan terstruktur, termasuk posisi duduk yang beragam di dalamnya. Salah satu posisi duduk yang dianjurkan, khususnya pada tasyahhud akhir, adalah duduk tawaruk. Pemahaman yang tepat mengenai duduk tawaruk, termasuk perbedaannya dengan duduk iftirasy, sangat penting bagi setiap muslim untuk menjalankan ibadah salat dengan khusyuk dan sesuai sunnah Nabi Muhammad SAW. Perintah untuk menunaikan salat sendiri termaktub dalam Al-Qur’an, di antaranya dalam Surah An-Nisa ayat 103:
"Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
Ayat ini menegaskan kewajiban salat bagi setiap muslim dan menekankan pentingnya menjalankan ibadah ini sesuai waktu yang telah ditentukan. Memahami detail gerakan salat, termasuk posisi duduk seperti duduk tawaruk, merupakan bagian integral dari upaya menjalankan ibadah ini dengan sempurna.
Duduk Tawaruk: Tata Cara dan Dalilnya
Duduk tawaruk, menurut Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat karya Ahmad Sarwat, didefinisikan sebagai posisi duduk di mana pinggul diletakkan di lantai, telapak kaki kiri dikeluarkan di bawah tulang kering kaki kanan, sementara telapak kaki kanan ditegakkan. Posisi ini umumnya dilakukan pada rakaat terakhir salat sebelum salam. Hadits berikut memperkuat praktik duduk tawaruk ini:
"Dari Ibnu Mas’ud RA bahwa Nabi SAW duduk di tengah dan akhir salat dengan posisi tawaruk." (Ibnu Qudamah, Al Mughni Jilid 1)
Hadits ini, meskipun ringkas, menunjukkan praktik duduk tawaruk yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, baik pada tasyahhud awal maupun akhir. Namun, penekanan pada duduk tawaruk lebih sering dikaitkan dengan tasyahhud akhir.
Lebih detail lagi, kitab At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Dr. Musthafa Dib Al-Bugha, yang diterjemahkan oleh Toto Edidarmo, menyebutkan hadits dari Humaid Al-Sa’idi RA yang menjelaskan secara rinci posisi duduk tawaruk:
"Aku adalah orang yang paling ingat cara salat Rasulullah SAW. Apabila duduk pada dua rakaat (tasyahhud awal), beliau menduduki telapak kaki kirinya dan menegakkan telapak kaki yang kanan. Apabila duduk pada rakaat terakhir (tasyahhud akhir), beliau memajukan telapak kaki kirinya (hingga melintang ke kaki kanan), menegakkan telapak kaki kanannya, dan meletakkan pinggulnya di atas lantai/tanah yang didudukinya." (HR Bukhari)
Hadits ini memberikan gambaran yang lebih jelas tentang perbedaan posisi duduk pada tasyahhud awal dan akhir. Pada tasyahhud awal, posisi duduk lebih sederhana, sementara pada tasyahhud akhir, posisi duduk tawaruk yang lebih spesifik dan sempurna dilakukan.
Hadits lain dari Abdullah bin Al Zubair RA juga mendukung praktik duduk tawaruk:
"Apabila Rasulullah SAW duduk dalam salat, beliau meletakkan telapak kaki kirinya di antara paha dan betisnya, dan menegakkan telapak kaki kanannya." (HR Muslim)
Hadits ini, meskipun tidak secara eksplisit menyebut "tawaruk," menunjukkan posisi duduk yang serupa dan memperkuat validitas duduk tawaruk sebagai sunnah Nabi SAW. Perbedaan deskripsi dalam beberapa hadits mungkin disebabkan perbedaan sudut pandang dan penekanan, namun secara umum menunjukkan esensi yang sama.
Duduk Iftirasy: Perbedaan dengan Duduk Tawaruk
Berbeda dengan duduk tawaruk, duduk iftirasy, seperti yang dijelaskan dalam buku Panduan Sholat untuk Perempuan karya Nurul Jazimah, adalah posisi duduk bersimpuh dengan kedua kaki terlipat ke belakang sebagai penyangga tubuh. Dalam posisi ini, kedua tumit kaki menjadi penopang bokong, dengan punggung telapak kaki kiri menghadap lantai, sedangkan kaki kanan hampir sama namun jari-jari kaki sedikit menekuk ke depan, mengarah ke kiblat.
Duduk iftirasy umumnya dilakukan pada tasyahhud awal dan di antara dua sujud. Perbedaan yang paling menonjol antara duduk tawaruk dan iftirasy terletak pada waktu pelaksanaannya dan posisi kaki. Duduk tawaruk dilakukan pada tasyahhud akhir, sedangkan duduk iftirasy pada tasyahhud awal dan di antara dua sujud. Posisi kaki juga berbeda secara signifikan; duduk tawaruk melibatkan satu kaki yang ditegakkan dan satu kaki yang dilipat di bawah, sedangkan duduk iftirasy melibatkan kedua kaki yang terlipat ke belakang.
Kesimpulan:
Duduk tawaruk dan duduk iftirasy merupakan dua posisi duduk yang berbeda dalam salat, masing-masing memiliki waktu dan tata cara yang spesifik. Pemahaman yang benar tentang perbedaan keduanya penting untuk menjalankan salat sesuai sunnah Nabi Muhammad SAW. Duduk tawaruk, yang dilakukan pada tasyahhud akhir, merupakan posisi yang dianjurkan berdasarkan beberapa hadits shahih. Meskipun terdapat sedikit perbedaan deskripsi dalam hadits-hadits tersebut, esensi posisi duduk tawaruk tetap konsisten dan mudah dipahami. Dengan memahami detail tata cara salat, termasuk posisi duduk yang tepat, setiap muslim dapat menunaikan ibadah salat dengan lebih khusyuk dan mendekati kesempurnaan sesuai tuntunan agama. Penting untuk selalu merujuk pada sumber-sumber keilmuan yang terpercaya dan memahami konteks hadits untuk menghindari kesalahpahaman dalam praktik ibadah.