Jakarta – Kain kafan, penutup terakhir bagi jasad manusia sebelum dimakamkan, telah menjadi simbol kesederhanaan dan kesucian dalam tradisi Islam. Warna putih, yang melambangkan kebersihan dan kesucian, telah menjadi pilihan utama dalam penggunaan kain kafan. Namun, muncul pertanyaan: apakah warna putih merupakan satu-satunya pilihan yang dibenarkan dalam syariat Islam?
Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA menyebutkan sabda Rasulullah SAW, "Sebaik-baik (warna) baju kalian adalah putih. Maka gunakanlah (kain warna putih) sebagai kain kafan untuk jenazah kalian, serta pakailah!" (Shahih: al-Ahkaam, al-Misykaat, ar-Rawdh, dan Mukhtashar asy-Syamaa’il). Hadits ini menjadi dasar anjuran penggunaan kain kafan berwarna putih. Namun, apakah anjuran ini menjadi kewajiban mutlak atau hanya sebuah panduan?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu menelisik lebih dalam pandangan para ulama besar dalam empat mazhab utama Islam, yaitu Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali.
Mazhab Syafi’i: Kesederhanaan dan Kesucian dalam Kain Kafan
Mazhab Syafi’i menekankan kesederhanaan dalam penggunaan kain kafan. Mereka menganjurkan agar kain kafan yang digunakan setara dengan pakaian yang layak dipakai saat masih hidup. Hal ini berarti penggunaan kain sutra atau bahan mewah lainnya, seperti kain yang dihiasi dengan bulir emas, dihindari untuk jenazah laki-laki. Penggunaan kain mewah tersebut hanya dibolehkan jika tidak ada pilihan lain yang lebih sederhana.
Bagi jenazah perempuan, anak-anak, atau orang yang tidak waras, penggunaan kain kafan dari bahan sutra diperbolehkan meskipun makruh, terutama jika tidak ada pilihan lain. Namun, pilihan terbaik tetaplah kain kafan berwarna putih yang sudah agak tua, namun tetap bersih.
Mazhab Syafi’i juga memakruhkan penggunaan kain kafan yang terlalu mahal atau mewah, termasuk kain yang sengaja dibeli dengan harga tinggi, kecuali jika kain tersebut berasal dari kepemilikan orang saleh yang dilelang. Bahkan, bagi orang yang masih hidup, dimakruhkan untuk menabung atau menyisihkan uang khusus untuk membeli kain kafan mewah.
Mazhab Hanafi: Putih sebagai Pilihan Utama, Namun Fleksibilitas dalam Keadaan Darurat
Mazhab Hanafi juga menganjurkan penggunaan kain kafan berwarna putih, baik kain baru maupun yang sudah usang. Bagi jenazah laki-laki, mereka diperbolehkan untuk dikafankan dengan kain apa pun yang biasa dikenakan semasa hidupnya, selama kain tersebut tidak termasuk bahan yang makruh atau dilarang.
Penggunaan kain yang tidak diperbolehkan untuk dipakai pria semasa hidupnya, seperti sutra atau kain dengan warna keemasan, dimakruhkan dalam Mazhab Hanafi. Kain-kain mewah tersebut tidak dianjurkan untuk digunakan sebagai kain kafan, kecuali jika dalam keadaan darurat seperti tidak ada kain lain yang tersedia. Dalam situasi darurat tersebut, penggunaan kain yang makruh menjadi diperbolehkan.
Untuk jenazah perempuan, aturan ini lebih longgar. Kaum wanita boleh dikafankan dengan kain-kain yang tidak diizinkan untuk pria, seperti sutra, jika memang diperlukan. Namun, yang paling utama tetaplah kain berwarna putih, karena itulah yang diutamakan dalam pemakaman menurut ajaran Islam.
Mazhab Maliki: Putih sebagai Warna Utama, Kuning Sebagai Pengecualian
Mazhab Maliki juga menganjurkan penggunaan kain kafan berwarna putih. Namun, mereka memperbolehkan penggunaan kain kafan berwarna kuning yang diperoleh dari pewarna alami seperti kunyit atau waros (jenis tumbuhan tertentu yang sering digunakan oleh orang Yaman untuk memberi warna pada kain). Warna-warna lain, seperti hijau atau warna lainnya yang bukan berasal dari kunyit dan waros, tidak dianjurkan.
Mazhab Maliki memakruhkan penggunaan kain kafan yang terbuat dari sutra, kain yang ditenun dengan hiasan, atau kain yang terkena najis. Namun, jika dalam keadaan darurat dan tidak ada kain lain yang sesuai, maka penggunaan kain tersebut diperbolehkan.
Mazhab Maliki juga mewajibkan agar kain kafan yang digunakan setara dengan pakaian yang biasa digunakan untuk salat Jumat semasa hidupnya, meskipun pakaian itu sudah usang. Selain itu, mereka menganjurkan untuk memberikan wewangian pada bagian kain kafan, khususnya untuk bagian tubuh tertentu, seperti hidung, mulut, mata, telinga, dan anggota tubuh lainnya. Bahan wewangian alami seperti kapur barus dianjurkan untuk digunakan pada kain kafan.
Mazhab Hambali: Ketat dalam Penggunaan Bahan dan Warna
Mazhab Hambali menekankan penggunaan kain kafan yang terbuat dari katun dan berwarna putih. Mereka melarang penggunaan kain kafan dari bahan-bahan tertentu, seperti bulu hewan, termasuk bulu domba, karena dimakruhkan. Warna kuning yang dihasilkan dari bahan seperti kunyit atau pewarna dari tumbuhan lainnya juga tidak dianjurkan.
Mazhab Hambali memakruhkan penggunaan kain kafan yang terlalu tipis, bahkan jika kain tersebut tidak transparan atau tembus pandang. Jika kainnya terlalu tipis, apalagi bisa terlihat tembus pandang, maka itu dianggap tidak cukup memenuhi syarat dan sebaiknya dihindari.
Demikian pula, kain kafan dari kulit hewan, kain sutra (meskipun untuk jenazah perempuan), serta kain yang mengandung unsur logam seperti emas dan perak, juga dihindari dalam penggunaannya. Namun, dalam kondisi darurat di mana tidak ada kain kafan lain yang tersedia, maka penggunaan bahan-bahan yang dimakruhkan ini bisa diperbolehkan.
Kesimpulan: Fleksibilitas dalam Keadaan Darurat
Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa keempat mazhab utama Islam memiliki pandangan yang relatif sama mengenai penggunaan kain kafan. Warna putih menjadi pilihan utama, namun fleksibilitas diberikan dalam keadaan darurat. Penggunaan kain kafan dengan warna selain putih, bahan yang berbeda, atau bahkan kain yang dihiasi, diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti tidak tersedianya kain putih atau kebutuhan khusus lainnya.
Penting untuk diingat bahwa penggunaan kain kafan merupakan bentuk penghormatan terakhir bagi jenazah. Pilihan terbaik tetaplah kain kafan yang sederhana, bersih, dan sesuai dengan ajaran Islam. Namun, dalam kondisi darurat, fleksibilitas dan pemahaman yang mendalam terhadap hukum Islam menjadi kunci dalam menentukan pilihan yang tepat.
Saran:
- Konsultasikan dengan ulama atau ahli agama setempat untuk mendapatkan panduan yang lebih spesifik mengenai penggunaan kain kafan.
- Pastikan kain kafan yang digunakan bersih dan tidak mengandung najis.
- Bersikaplah bijaksana dalam memilih kain kafan dan hindari penggunaan kain yang terlalu mewah atau berlebihan.
- Utamakan kesederhanaan dan kesucian dalam mempersiapkan jenazah untuk dimakamkan.
Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan warna kain kafan dalam Islam.