ERAMADANI.COM, DENPASAR – Untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di indonesia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah agar mengimbau warganya tidak mudik atau pulang kampung.
Hal itu, disampaikanya, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Instruksi yang ditandatangani Mendagri pada Kamis (02/04/2020) itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh daerah Indonesia.
“Dalam hal masyarakat terlanjur mudik, maka kepada masyarakat pemudik yang tiba di daerah tujuan mudik untuk melakukan isolasi mandiri sebagai orang dalam pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan,” ujarnya dalam instruksi tersebut.
Mendagri juga mengatakan sosialisasi dan arahan kepada masyarakat harus dilakukan agar tidak ada stigma negatif terhadap pemudik.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, bersamaan dengan itu kepala daerah diminta mempersiapkan tempat karantina kesehatan. Juga pemberian bantuan kedaruratan kepada masyarakat sesuai protokol kesehatan.
Hal ini, memastikan dan mengawasi kecukupan sembako di wilayah masing-masing. Dan memastikan aktivitas industri, pabrik dan dunia usaha yang menghasilkan kebutuhan pokok dan alat kesehatan terus berjalan.
Kepala daerah diminta mengutamakan penggunaan alokasi anggaran tertentu untuk penanganan kesehatan, memastikan dunia usaha daerah tetap berjalan dan penyediaan jaring pengaman sosial.
Mendagri menginstruksikan ini agar segera dilakukan selama kurun waktu paling lama tujuh hari setelah dikeluarkan. Khususnya terkait penggunaan alokasi anggaran.
Bagi pemda yang tidak melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu dalam kurun waktu tersebut, akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.
Sebelumnya Gubernur Ridwan Kamil menyatakan pemudik dari Jakarta dan sekitarnya harus mengisolasi diri selama 14 hari setibanya di Jawa Barat. Ia bahkan menegaskan aparat polisi bisa menindak mereka tidak isolasi diri.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa kegiatan mudik haram dilakukan ditengah mudik corona. (MYR)