ERAMADANI.COM, JAKARTA – Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait afirmasi atau pengakuan terhadap kelompok Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia memunculkan polemik. Terkait hal itu, ia menyatakan maksud pernyataannya ialah melindungi orang-orang Syiah dan Ahmadiyah sebagai warga negara.
“Sekali lagi, sebagai warga negara, bukan jemaah Syiah dan Ahmadiyah, karena semua warga negara sama di mata hukum. Ini harus clear,” kata Menag Yaqut, Jumat (25/12/20), sebagaimana melansir dari kumparan.com.
Menag menegaskan sama sekali tidak pernah menyatakan akan memberikan perlindungan khusus kepada kelompok Syiah dan Ahmadiyah.
“Tidak ada pernyataan saya melindungi organisasi atau kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Sikap saya sebagai Menteri Agama melindungi mereka sebagai warga negara,” jelas Menag yang akrab disapa Gus Yaqut itu.
Ia pun mengatakan bahwa konstitusi menjamin perlindungan terhadap semua warga negara, tanpa memandang ajarannya.
Oleh karenanya, seluruh warga negara harus mendapat perlindungan, tidak terkecuali warga penganut Syiah dan Ahmadiyah.
Gus Yaqut berharap tidak ada lagi persekusi terhadap warga negara karena keyakinan atau ajarannya.
“Sebagai warga negara mereka tidak boleh dipersekusi. Negara ini negara hukum. Kalau mereka bersalah secara hukum, ya, diadili, bukan dipersekusi,” tegasnya.
Menag Yaqut Tegaskan Kemenag Fasilitasi Ruang Dialog Antarumat Beragama
Selain itu, ia juga menegaskan Kementerian Agama siap memfasilitasi ruang dialog antarumat beragama jika terjadi perselisihan terkait ajaran agama.
“Kalau ada perselisihan terkait ajaran agamanya, maka Kementerian Agama siap untuk memfasilitasi bagi ruang-ruang dialog,” kata Menag Yaqut.
Sementara itu, menyoal tentang SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang membatasi pendirian rumah ibadah bagi kalangan minoritas, Menag mengatakan akan membaca dan mempelajarinya.
“Saya harus baca dulu. Saya baru dua hari masukkan, tapi pasti dalam waktu dekat saya pelajari,” katanya. (ITM)