ERAMADANI.COM, JAKARTA – Sebelumnya, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, mengatakan Kementerian Agama meminta lembaga untuk mentransfer sejumlah dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2020.
Hal ini, kemudian diakui Fachrul Razi bahwa hal itu benar adanya. Namun bukan Rp176,5 miliar, melainkan hanya Rp7,1 miliar.
“Pada anggaran operasional Bipih 2020 juga terdapat beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan, baik untuk haji reguler dan khusus. Sebesar Rp7,194 miliar,” katanya.
Dilansir dari CNNINdonesia.com, alasan permintaan anggaran itu untuk mendanai kegiatan operasional penyelenggaraan haji yang sudah berjalan sebelum diputuskan batal oleh Kemenag.
Ia juga merinci dana operasional BPIH itu digunakan untuk melakukan penyelenggaraan ibadah haji reguler sebesar Rp6,618 miliar. Sementara operasional penyelenggaraan haji khusus Rp574 juta.
Menurutnya, penggunaan dana itu diperuntukkan untuk pengiriman gelang identitas jemaah haji reguler dan pengiriman cetak buku manasik haji. Namun ia mengaku hingga kini belum sepeserpun uang BPIH yang masuk dari BPKH.
“Terkait sumber anggaran haji yg bersumber dari BPIH, kami sampaikan, sampai saat ini belum ada dana yang kami terima dari BPKH,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyetujui penggunaan nilai manfaat BPKH Tahun 2020 untuk anggaran operasional biaya haji sebesar Rp7,1 miliar tersebut.
Kendati begitu, Yandri memberi catatan khusus. Ia meminta agar anggaran untuk pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah.
Kemudian buku manasik haji bagi Haji Reguler maupun Haji Khusus tak dianggarkan kembali pada penyelenggaraan haji tahun depan.
Pengakuan Kepala BPKH
Kepala BPKH, Anggito Abimanyu menyebut permintaan transfer dana haji dari BPKH ke Kemenag itu terbagi pada dua mata anggaran, yakni Rp176,5 miliar untuk haji reguler dan Rp612,6 juta untuk biaya haji khusus.
Permintaan itu tertuang dalam dua surat Kemenag yang dikirimkan kepada BPKH. Untuk permintaan anggaran Rp176,5 miliar.
Kemenag mengekuarkan surat Kemenag Nomor B-15007/DJ/Dt.II.V.2/KU.02/02/2020 pada 15 Juni perihal Permintaan Dana Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Sementara, permintaan Rp612,8 juta berdasarkan surat Kemenag No. B-17018/DJ/Dt.II.V.2/Ku.02/06/2020 tertanggal 17 Juni perihal Permintaan Dana Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 1441H/2020M.
Ia mengatakan alasan Kemenag meminta dana haji itu untuk pembayaran sejumlah kegiatan yang sudah berjalan terkait proses penyelenggaraan ibadah haji 2020. Anggito tidak merinci kegiatan haji apa yang sudah dilakukan Kemenag tersebut.
Ia juga menyatakan pihaknya belum mentrasfer dana yang diminta Kemenag. BPKH, kata dia, memerlukan landasan hukum dan persetujuan dari DPR untuk memenuhi permintaan Kemenag itu karena penyelenggaraan haji 2020 resmi batal.
“Dengan pembatalan haji tahun 2020 maka diperlukan landasan hukum untuk melakukan transfer atas permintaan BPIH 2020 yang secara hukum telah dibatalkan,” ungkapnya. (MYR)




