Jakarta – Pembagian warisan dalam Islam merupakan hal yang diatur secara detail dalam Al-Qur’an dan hadits. Warisan sendiri merupakan harta benda yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia.
Buku "Hukum Kewarisan Islam" karya Amir Syarifuddin menegaskan bahwa pembagian waris yang tidak mengikuti ketentuan agama dapat memicu sengketa di antara ahli waris. Rasulullah SAW dalam sabdanya mengingatkan, "Pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada manusia (orang banyak), karena dia (faraid) adalah setengah ilmu dan dia (faraid) itu akan dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali tercabut (hilang) dari umatku." (HR Ibnu Majah).
Membagi Warisan Saat Pewaris Masih Hidup: Hibah, Bukan Warisan
Pertanyaan mengenai boleh tidaknya membagi warisan saat pewaris masih hidup kerap muncul. Buku "Hukum Waris dalam Islam" oleh Tinuk Dwi Cahyani memberikan jawaban tegas: membagi warisan saat pewaris masih hidup bukanlah warisan.
Alasannya sederhana: salah satu rukun waris adalah pewaris harus sudah meninggal dunia. Jika pewaris masih hidup, harta yang dibagikan tidak dapat disebut sebagai warisan, melainkan hibah.
Raden Muyazin Arifin dalam bukunya "Hukum Waris Perdata" menjelaskan bahwa kata "waris" berasal dari bahasa Arab, yang berarti mempusakai harta. Waris menunjukkan bahwa orang yang menerima harta tersebut adalah pewaris dari orang yang telah meninggal dunia.
Ketentuan Hukum dan Agama: Larangan Pembagian Warisan Saat Pewaris Masih Hidup
Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juga menegaskan bahwa pemberian warisan tidak dapat dilakukan saat pewaris masih hidup. Hal ini menunjukkan bahwa pembagian warisan saat pewaris masih hidup bertentangan dengan UU maupun ketentuan agama.
Rincian Pembagian Warisan dalam Islam
Al-Mawarits fisy syarii’atil Islaamiyyah ‘Alaa dhau’ al-kitaab wa sunnah karya Muhammad Ali ash-Shabuni, yang diterjemahkan oleh A M Basalamah, merinci pembagian warisan dalam surah An-Nisa’ ayat 11:
-
Setengah (1/2): Bagian ini diberikan kepada satu kelompok laki-laki dan empat perempuan, yaitu suami, anak perempuan, cucu perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan sebapak.
-
Seperempat (1/4): Bagian ini diberikan kepada suami atau istri pewaris.
-
Seperdelapan (1/8): Bagian ini diberikan kepada istri dari suaminya, meskipun ia memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau rahim istri yang lain.
-
Dua Pertiga (2/3): Bagian ini diberikan kepada empat perempuan, yaitu anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.
-
Sepertiga (1/3): Bagian ini diberikan kepada ibu dan dua saudara laki-laki atau perempuan dari satu ibu.
-
Seperenam (1/6): Bagian ini diberikan kepada bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu.
Kesimpulan
Membagi warisan saat pewaris masih hidup merupakan tindakan yang dilarang baik dalam hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia. Pembagian harta saat pewaris masih hidup disebut sebagai hibah, bukan warisan.
Penting bagi setiap individu untuk memahami ketentuan pembagian warisan dalam Islam agar terhindar dari sengketa dan memastikan harta benda dibagikan sesuai dengan ketentuan agama.