Jakarta – Pembagian harta warisan merupakan isu sensitif yang kerap memicu konflik di tengah keluarga. Islam, melalui ilmu mawaris, memberikan panduan yang jelas tentang pembagian harta warisan untuk memastikan keadilan dan mencegah perselisihan.
Aturan Ilahi yang Tak Terbantahkan
Allah SWT telah mengatur pembagian warisan dalam Al-Qur’an, seperti yang tercantum dalam surah An Nisa ayat 7:
"Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan."
Pembagian warisan ini bersifat ijbari, artinya di luar kendali manusia dan terjadi secara otomatis saat seseorang meninggal dunia. Aturan ini berasal dari Allah SWT, bukan dari manusia, sehingga tidak dapat dibatalkan atau ditolak.
Peran Hakim dalam Pembagian Warisan
Meskipun manusia, seperti hakim, terlibat dalam proses pembagian warisan, peran mereka hanyalah sebagai pelaksana hukum Allah SWT. Hakim bertugas memastikan pembagian warisan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Islam.
Larangan Mengambil Hak Orang Lain
Islam sangat tegas dalam melarang seseorang mengambil harta warisan yang bukan haknya. Al-Qur’an, dalam surah Al Baqarah ayat 188, memperingatkan:
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."
Hukum Mengambil Hak Orang Lain
Dalam buku "Usul Fikih Hukum Ekonomi Syariah", Imron Rosyadi dkk menjelaskan bahwa mengambil hak orang lain secara batil hukumnya haram. Harta tersebut hanya halal jika diperoleh dengan kerelaan dari pemiliknya.
Hadits Nabi tentang Larangan Mengambil Hak Orang Lain
Rasulullah SAW dalam beberapa haditsnya menegaskan larangan mengambil hak orang lain. Beliau bersabda:
"Siapa pun yang mengambil hak orang muslim dengan sumpahnya, Allah menentukan neraka baginya. Lalu, mengharamkan surga baginya." (HR Muslim)
Ketika seorang lelaki bertanya kepada Nabi SAW, "Walaupun hal tersebut merupakan hal yang sangat sederhana wahai Rasulullah?", Nabi Muhammad SAW menjawab:
"Walaupun itu sebatang kayu syiwa dari pohon arak." (HR Muslim)
Azab bagi Pemakan Harta yang Bukan Haknya
Islam sangat menghargai hak kepemilikan dan memandang mempertahankan hak milik orang lain yang dirampas sebagai sifat mulia. Rasulullah SAW dalam haditsnya menggambarkan azab bagi orang yang memakan harta yang bukan haknya:
"Barang siapa yang mengambil hak orang lain walau hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan ke lehernya (pada hari kiamat nanti) seberat tujuh lapis bumi." (HR Bukhari dan Muslim)
Kesimpulan
Memakan harta warisan yang bukan haknya merupakan pelanggaran berat dalam Islam. Aturan pembagian warisan yang ditetapkan Allah SWT harus dipatuhi dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Mengambil hak orang lain, bahkan dalam jumlah kecil, berakibat fatal di dunia dan akhirat.
Pentingnya Kesadaran dan Keadilan
Kesadaran akan hukum Islam tentang warisan dan larangan memakan harta yang bukan haknya sangat penting untuk menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah konflik. Pembagian warisan harus dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan agama, sehingga semua pihak mendapatkan haknya dengan penuh keadilan.