• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, Resmi Tersangka Korupsi Impor Gula: Kejaksaan Agung Telusuri Aliran Dana

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, Resmi Tersangka Korupsi Impor Gula: Kejaksaan Agung Telusuri Aliran Dana

fatkur rohman by fatkur rohman
in Berita
0 0
0
332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Republika.co.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait perizinan impor gula. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Selasa (29/10/2024) dan dibarengi dengan penahanan Tom Lembong di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Tom Lembong menjadi tersangka bersama dengan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016. Keduanya diduga terlibat dalam skema korupsi yang merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023," ungkap Qohar, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta.

"Adapun kedua tersangka adalah TTL selaku menteri perdagangan 2015 sampai dengan 2016. Kemudian yang kedua, tersangka atas nama CS selaku dir pengembangan bisnis PT PPI 2015 2016," sambung Qohar.

Meskipun kerugian negara akibat perizinan impor gula yang diterbitkan Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag diperkirakan mencapai Rp 400 miliar, Kejaksaan Agung belum menemukan bukti aliran dana tersebut ke kantong Tom Lembong.

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, Resmi Tersangka Korupsi Impor Gula: Kejaksaan Agung Telusuri Aliran Dana

"Kasus ini, kan terkait dengan kerugian keuangan negara. Dan sudah disampaikan, bahwa ini akan terus dihitung pastinya (berapa) besarannya," jelas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, pada Rabu (30/10/2024).

"Terkait itu (yang diterima Tom Lembong), nantinya sangat tergantung dari keterangan-keterangan yang akan dilakukan," tambah Harli.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan mendalami aliran dana dari perusahaan-perusahaan yang diuntungkan dari penerbitan izin impor gula tersebut.

"Nah, dari situ nanti akan diketahui aliran dananya terhadap siapa saja. Karena kalau kita lihatkan, tersangkanya (Tom Lembong) sebagai regulator bersama-sama dengan yang dari PPI (inisial CS), dan perusahaan-perusahaan itu," kata Harli.

"Mengenai aliran dana ini, akan didalami juga," tegas Harli.

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, Resmi Tersangka Korupsi Impor Gula: Kejaksaan Agung Telusuri Aliran Dana

Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dan CS merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Tom Lembong telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi.

Kasus ini telah memicu beragam reaksi dari berbagai pihak. Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, mengaku terkejut dengan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong. Sementara itu, Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyatakan rasa sedih atas penahanan Tom Lembong.

"Saya turut bersedih, semoga sabar dan kuat," ujar Muhaimin.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan akan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi impor gula ini.

"Wujudkan Aksi Bersih-Bersih BUMN, PPI Dukung Proses Hukum Kejakgung," demikian pernyataan resmi PT PPI yang mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia terus berjalan, tanpa pandang bulu. Publik menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut dan berharap kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan adil.

Previous Post

Mendikdasmen Bergerak Tekan Kekerasan pada Guru, Gandeng Multipihak dan Libatkan NU

Next Post

China Tarik Ulur Investasi Mobil Listrik di Eropa, Kemenperin Dorong Hilirisasi Tembaga dan Timah

fatkur rohman

fatkur rohman

Next Post

China Tarik Ulur Investasi Mobil Listrik di Eropa, Kemenperin Dorong Hilirisasi Tembaga dan Timah

Palestina Tak Bisa Terenyahkan: Gus Baha Ungkap Realitas Konflik Israel-Palestina

Menyambut Waktu Suci: Jadwal Sholat di Surabaya, 31 Oktober 2024

Menyambut Waktu Suci: Jadwal Sholat di Surabaya, 31 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.