ERAMADANI.COM – Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan alasan pembatalan hukuman mati bagi terpidana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau J.
Dalam putusan MA yang diterbitkan, salah satu alasan utama pembatalan vonis mati terhadap Ferdy Sambo adalah pengakuan bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ini telah memberikan jasa berharga kepada negara.
Alasan ini sejalan dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mempertimbangkan untuk memberlakukan hukuman yang lebih ringan kepada terpidana.
Melansir dari kabar24.bisnis.com, Dokumen putusan MA menyatakan, “Hakim juga wajib mempertimbangkan karakter baik dan buruk dari terdakwa. Riwayat hidup dan situasi sosial terdakwa tetap harus diperhitungkan.
Ferdy Sambo, ketika menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam, memiliki jasa dalam menjaga ketertiban dan keamanan, serta menjalankan hukum di negara ini.”
Fakta bahwa pembunuhan Brigadir J dipicu oleh peristiwa di Magelang yang mempengaruhi emosi Sambo, juga dianggap sebagai pertimbangan.
Meskipun ini tidak menghapuskan pidana, “Pertimbangan ini tetap menjadi faktor dalam menentukan hukuman yang adil bagi terdakwa, terkait alasan di balik tindakan kriminalnya,” seperti tertera dalam dokumen yang sama.
Alasan lain untuk pembatalan vonis mati oleh MA adalah penerapan pedoman pemidanaan berdasarkan prinsip-prinsip hukum pidana dan pandangan politik hukum pidana nasional setelah diberlakukan UU 1/2023 tentang KUHP.
Harap dicatat bahwa kasus ini diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi dengan hakim anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Tersirat bahwa Hakim Agung Jupriyadi dan Desnayeti memiliki pandangan berbeda mengenai perkara ini, dengan keduanya menginginkan agar hukuman mati tetap diberlakukan kepada Sambo.