Jakarta – Puasa Senin dan Kamis, ibadah sunnah yang dianjurkan dalam Islam, memiliki kedudukan istimewa. Keutamaan yang besar, diiringi anjuran Rasulullah SAW untuk senantiasa menjalankannya, menjadikan puasa ini sebagai amalan yang dikerjakan banyak umat muslim. Namun, seperti ibadah lainnya, niat menjadi kunci sahnya suatu amal. Pertanyaan yang sering muncul adalah: bagaimana hukumnya jika seseorang lupa berniat puasa Senin atau Kamis sebelum memulai puasanya?
Artikel ini akan mengupas tuntas hukum dan aspek-aspek penting terkait lupa niat puasa Senin-Kamis, merujuk pada berbagai sumber otoritatif dalam fiqih Islam, serta mengkaji lebih dalam hikmah dan keutamaan di balik ibadah sunnah ini.
Niat: Pilar Utama dalam Ibadah
Dalam Islam, niat merupakan unsur fundamental yang mendasari setiap amal ibadah. Niat yang tulus dan ikhlas, dilandasi oleh keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT, menjadi penentu kesempurnaan dan penerimaan amal di sisi-Nya. Puasa, sebagai ibadah yang menuntut kesungguhan dan pengorbanan, tak terkecuali. Niat puasa, baik puasa wajib Ramadhan maupun puasa sunnah seperti Senin-Kamis, haruslah terpatri dalam hati sebelum memulai ibadah tersebut.
Namun, realitas kehidupan seringkali menghadirkan situasi di luar kendali manusia. Lupa berniat, misalnya, dapat terjadi pada siapa saja. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif tentang hukumnya sangat penting bagi ketenangan jiwa dan kelancaran ibadah.
Lupa Niat: Apakah Puasa Tetap Sah?
Pendapat ulama mengenai sahnya puasa meskipun lupa berniat beragam, namun terdapat konsensus yang memberikan ketenangan bagi umat muslim. Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat yang mengutip buku Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuhu, niat yang telah terbersit di hati, meskipun belum terucapkan secara lisan, tetap dianggap sah. Ini berarti, jika seseorang telah berniat di dalam hati untuk berpuasa Senin atau Kamis pada malam harinya, namun lupa mengucapkannya, puasanya tetap sah.
Pendapat ini diperkuat oleh Quraish Shihab yang mengutip pendapat Imam Abu Hanifah. Beliau menyatakan bahwa puasa tetap sah meskipun niat terucap sebelum terbit fajar. Pendapat ini berlaku baik untuk puasa Ramadhan maupun puasa sunnah. Hal ini menunjukkan keluasan dan kearifan hukum Islam dalam mempertimbangkan kondisi dan situasi manusia.
Pentingnya Mengucapkan Niat, Walau Sunnah
Meskipun niat di hati sudah cukup untuk mensahkan puasa, mengucapkan niat secara lisan tetap dianjurkan (sunnah). Ucapan niat, menurut berbagai sumber, membantu memfokuskan hati dan pikiran pada ibadah yang akan dijalankan. Hal ini sejalan dengan pendapat Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantaniy yang menekankan bahwa niat tidak cukup hanya dengan pengucapan di mulut tanpa kehadiran hati yang khusyuk. Pelafalan niat, walau tidak mutlak wajib, tetap disyaratkan secara sunnah untuk mencapai kesempurnaan ibadah.
Oleh karena itu, mengucapkan niat secara lisan merupakan praktik yang dianjurkan untuk memperkuat niat di hati dan meningkatkan kualitas ibadah. Ucapan niat juga dapat menjadi pengingat dan penegasan komitmen untuk menjalankan puasa dengan penuh keikhlasan.
Bacaan Niat Puasa Senin dan Kamis
Niat puasa sebaiknya diucapkan dalam bahasa Arab, namun jika mengalami kesulitan, diperbolehkan menggunakan bahasa lain dengan tetap memahami maknanya. Berikut bacaan niat puasa Senin dan Kamis yang dirujuk dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh. Hambali:
Niat Puasa Senin:
Arab: نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الإِثْنَيْنِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma yaumal itsnaini sunnatan lillahi ta’ala.
Artinya: "Saya niat puasa sunnah hari Senin karena Allah Ta’ala."
Niat Puasa Kamis:
Arab: نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيسِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma yaumal khamisi sunnatan lillahi ta’ala.
Artinya: "Saya niat puasa sunnah hari Kamis karena Allah Ta’ala."
Keutamaan Puasa Senin dan Kamis
Puasa Senin dan Kamis memiliki keutamaan yang luar biasa, sehingga Rasulullah SAW menganjurkan untuk senantiasa menjalankannya. Beberapa keutamaannya antara lain:
-
Amal Dilaporkan pada Senin dan Kamis: Rasulullah SAW menjelaskan bahwa pada hari Senin dan Kamis, amal perbuatan manusia dilaporkan kepada Allah SWT. Hadits riwayat Abu Hurairah RA menjelaskan bahwa Rasulullah SAW berpuasa pada hari tersebut agar amalnya dilaporkan dalam keadaan berpuasa.
-
Hari Istimewa bagi Rasulullah: Hari Senin memiliki makna khusus bagi Rasulullah SAW, karena beliau dilahirkan, diutus sebagai nabi, atau wahyu pertama kali turun pada hari tersebut.
-
Puasa yang Selalu Dijaga Rasulullah: Rasulullah SAW senantiasa menjaga puasa Senin dan Kamis, menunjukkan keutamaan dan pentingnya amalan ini.
-
Dijauhkan dari Api Neraka: Puasa, termasuk puasa Senin dan Kamis, merupakan sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menjauhkan diri dari api neraka.
-
Mendapat Syafaat Nabi: Puasa dan membaca Al-Qur’an dapat menjadi syafaat di hari kiamat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
Kesimpulan
Lupa niat puasa Senin atau Kamis tidak membatalkan puasa jika niat telah tertanam di hati sebelum terbit fajar. Namun, mengucapkan niat secara lisan tetap dianjurkan sebagai sunnah yang memperkuat niat dan meningkatkan kualitas ibadah. Puasa Senin dan Kamis memiliki keutamaan yang besar, dan menjalankan ibadah ini dengan penuh keikhlasan dan kesadaran akan memberikan pahala yang berlimpah dari Allah SWT. Semoga uraian ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang hukum dan hikmah di balik puasa Senin dan Kamis. Semoga kita senantiasa istiqomah dalam menjalankan ibadah sunnah ini dan berbagai amalan kebaikan lainnya.