Jakarta, 30 Oktober 2024 – Liga Muslim Dunia (MWL) mengecam dengan keras keputusan parlemen Israel yang meloloskan undang-undang untuk melarang Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di Israel dan Yerusalem Timur yang diduduki. Dalam pernyataan resminya, MWL menyebut tindakan parlemen Tel Aviv tersebut sebagai pelanggaran sistematis terhadap hak-hak rakyat Palestina.
"MWL menyatakan bahwa tindakan ini mencerminkan pelanggaran sistematis yang terus berlanjut oleh otoritas pendudukan Israel, yang secara politik dan militer menargetkan badan-badan PBB, organisasi-organisasi bantuannya, dan resolusi-resolusinya yang terkait dengan hak-hak rakyat Palestina," tegas MWL dalam pernyataan yang dirilis oleh kantor berita SPA.
Sekretaris Jenderal MWL dan Ketua Organisasi Cendekiawan Muslim, Syekh Dr. Mohammed Al-Issa, memperingatkan konsekuensi serius dari tindakan Israel ini. Ia menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional dan prinsip kemanusiaan, serta menghambat upaya perdamaian yang menyeluruh dan adil bagi rakyat Palestina.
"Ini adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berbahaya," tegas Al-Issa. "Israel dengan sengaja mengabaikan kewajiban internasionalnya dan mengabaikan penderitaan rakyat Palestina. Langkah ini akan berdampak buruk bagi stabilitas regional dan upaya perdamaian."
MWL juga menegaskan kembali dukungan dan solidaritasnya dengan UNRWA dalam misi kemanusiaannya untuk membantu pengungsi Palestina.
"UNRWA telah memainkan peran penting dalam memberikan bantuan kemanusiaan dan layanan penting kepada pengungsi Palestina selama puluhan tahun," ujar Al-Issa. "Melarang UNRWA akan menjadi pukulan telak bagi rakyat Palestina dan akan memperburuk situasi kemanusiaan di wilayah tersebut."
Kritik Internasional dan Dampak Kemanusiaan
Keputusan parlemen Israel ini telah menuai kecaman dari berbagai pihak di dunia internasional. Juru Bicara UNRWA, Juliette Touma, dengan tegas mengecam pemungutan suara tersebut.
"Sangat keterlaluan bahwa negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berupaya membubarkan badan PBB yang juga merupakan penanggap terbesar dalam operasi kemanusiaan di Gaza," kata Touma kepada AFP. "Jika ini dilaksanakan, ini akan menjadi bencana, termasuk karena dampak yang mungkin terjadi pada operasi kemanusiaan di Gaza dan di beberapa bagian Tepi Barat."
Touma menambahkan bahwa UNRWA merupakan penyedia utama "tempat berlindung, makanan, dan perawatan kesehatan primer" di Gaza yang dilanda perang.
Pengesahan undang-undang tersebut terjadi setelah bertahun-tahun kritik tajam dari Israel terhadap UNRWA, yang kian intens sejak konflik Gaza dimulai pada 7 Oktober 2023 lalu akibat serangan mematikan dari Hamas.
Para ahli menilai larangan terhadap badan PBB ini akan menjadi pukulan bagi tindakan kemanusiaan di Gaza.
"UNRWA adalah organisasi vital yang memberikan bantuan penting kepada jutaan pengungsi Palestina," ujar seorang analis politik, Dr. Ahmed Khalil. "Melarang UNRWA akan berdampak buruk bagi stabilitas dan keamanan di wilayah tersebut, dan akan memperburuk situasi kemanusiaan di Gaza."
Konsekuensi Politik dan Hukum
Langkah Israel ini juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen negara tersebut terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan.
"Israel telah melanggar berbagai resolusi PBB dan perjanjian internasional dengan tindakannya ini," tegas seorang pakar hukum internasional, Profesor Sarah Jones. "Larangan terhadap UNRWA merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak manusia dan hukum internasional."
Langkah Israel ini juga diyakini akan semakin memperburuk hubungan antara Israel dan dunia internasional.
"Tindakan Israel ini akan semakin mengisolasi negara tersebut di mata dunia," ujar seorang diplomat senior. "Ini akan memperumit upaya perdamaian dan akan meningkatkan ketegangan di wilayah tersebut."
Kesimpulan
Keputusan parlemen Israel untuk melarang UNRWA merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berbahaya. Langkah ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, prinsip-prinsip kemanusiaan, dan hak-hak rakyat Palestina.
MWL, bersama dengan berbagai pihak di dunia internasional, mengecam keras tindakan Israel ini dan menyerukan agar keputusan tersebut dibatalkan.
"Kami mendesak komunitas internasional untuk mengambil tindakan tegas untuk menghentikan pelanggaran Israel terhadap hukum internasional dan hak-hak rakyat Palestina," tegas Al-Issa. "UNRWA harus diizinkan untuk terus menjalankan misinya kemanusiaan dan membantu pengungsi Palestina."
Peristiwa ini sekali lagi menunjukkan bahwa konflik Israel-Palestina masih jauh dari penyelesaian. Upaya perdamaian yang adil dan berkelanjutan harus didasarkan pada penghormatan terhadap hukum internasional, hak-hak manusia, dan prinsip-prinsip kemanusiaan.