Jakarta, 19 Februari 2025 – Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah, dua tempat suci umat Islam di seluruh dunia, memiliki aturan dan larangan khusus yang perlu dipahami dan dipatuhi oleh setiap pengunjung. Aturan-aturan ini bukan sekadar tata tertib, melainkan manifestasi dari rasa hormat dan kesucian tempat ibadah yang menyimpan sejarah dan makna spiritual yang mendalam bagi umat Islam. Mengabaikan larangan tersebut tidak hanya menunjukkan kurangnya adab, tetapi juga dapat mengganggu kekhusyukan ibadah jamaah lain dan merusak kesucian tempat tersebut.
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia, berikut ini beberapa larangan penting yang perlu diperhatikan saat berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi:
I. Larangan Umum di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi:
Berpakaian Tidak Sopan: Pakaian yang sopan dan menutup aurat merupakan keharusan mutlak. Baik pria maupun wanita diwajibkan mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariat Islam. Pakaian ketat, transparan, atau yang memperlihatkan aurat dilarang keras. Penggunaan pakaian yang mencolok dan berlebihan juga sebaiknya dihindari untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan suasana ibadah. Bagi wanita, penggunaan jilbab merupakan kewajiban yang tak bisa ditawar. Pakaian yang bersih dan rapi juga menunjukkan penghormatan terhadap tempat suci ini.
-
Berbicara Keras dan Berisik: Masjid merupakan tempat ibadah yang menuntut ketenangan dan kekhusyukan. Berbicara keras, berteriak, atau membuat keributan sangat dilarang. Berbicara dengan suara pelan dan santun merupakan etika yang wajib dijaga. Hal ini penting untuk menghormati jamaah lain yang sedang beribadah atau berdoa. Penggunaan perangkat elektronik yang mengeluarkan suara keras juga perlu dihindari.
-
Menggunakan Parfum dan Kosmetik yang Menyengat: Aroma parfum atau kosmetik yang menyengat dapat mengganggu jamaah lain, terutama mereka yang sensitif terhadap aroma tertentu. Oleh karena itu, penggunaan parfum dan kosmetik yang beraroma kuat sangat tidak dianjurkan. Lebih baik menggunakan aroma yang lembut atau tidak menggunakannya sama sekali.
-
Makan dan Minum di Dalam Masjid (kecuali dalam kondisi darurat): Makan dan minum di dalam masjid, kecuali dalam keadaan darurat, dilarang. Hal ini untuk menjaga kebersihan dan kesucian masjid. Jika terpaksa harus makan atau minum, sebaiknya dilakukan di tempat yang telah disediakan dan dengan cara yang tidak mengganggu jamaah lain.
-
Merokok: Merokok di dalam dan sekitar area masjid dilarang keras. Asap rokok dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan jamaah lain. Area khusus merokok, jika ada, harus dipatuhi.
-
Membuang Sampah Sembarangan: Menjaga kebersihan masjid merupakan tanggung jawab bersama. Membuang sampah sembarangan dilarang keras. Gunakan tempat sampah yang telah disediakan dan pastikan sampah dibuang dengan benar.
-
Memasuki Masjid dalam Keadaan Junub atau Haid: Bagi mereka yang dalam keadaan junub (tidak suci dari hadas besar) atau haid (bagi wanita), dilarang memasuki masjid hingga mereka bersuci terlebih dahulu. Ini merupakan aturan penting yang berkaitan dengan kesucian tempat ibadah.
-
Berfotografi dan Merekam Video Tanpa Izin: Pengambilan foto dan video di dalam masjid, terutama di area-area tertentu, mungkin memerlukan izin khusus. Sebaiknya, tanyakan kepada petugas masjid sebelum melakukan pengambilan foto atau video. Tujuannya untuk menjaga privasi dan kekhusyukan jamaah lain. Pengambilan foto atau video yang berlebihan juga dapat mengganggu ketenangan dan konsentrasi ibadah.
-
Berjualan atau Menawarkan Jasa: Berjualan atau menawarkan jasa di dalam area masjid dilarang. Aktivitas komersial tidak selayaknya dilakukan di tempat suci yang semestinya dikhususkan untuk ibadah.
-
Membawa Hewan Peliharaan: Membawa hewan peliharaan ke dalam masjid dilarang, kecuali hewan peliharaan yang dilatih khusus untuk membantu penyandang disabilitas.
-
Bermain Game atau Aktivitas yang Tidak Berkaitan dengan Ibadah: Masjid adalah tempat untuk beribadah dan berdoa. Aktivitas yang tidak berkaitan dengan ibadah, seperti bermain game atau aktivitas lain yang dapat mengganggu ketenangan, dilarang.
II. Larangan Khusus di Masjidil Haram:
-
Tawaf di luar jalur yang telah ditentukan: Tawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah, harus dilakukan sesuai dengan jalur yang telah ditentukan. Melakukan tawaf di luar jalur tersebut dapat mengganggu jamaah lain dan membahayakan keselamatan.
-
Menghalangi jalur tawaf: Berjalan di jalur tawaf harus dilakukan dengan tertib dan tidak menghalangi jamaah lain. Menghalangi jalur tawaf dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu kekhusyukan ibadah.
-
Berlari atau berdesakan saat tawaf: Tawaf harus dilakukan dengan tenang dan tertib. Berlari atau berdesakan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan jamaah lain.
-
Menyentuh Hajar Aswad secara berlebihan: Hajar Aswad merupakan batu suci yang sangat dimuliakan. Menyentuh Hajar Aswad diperbolehkan, namun sebaiknya dilakukan dengan tertib dan tidak berlebihan untuk menghindari kerumunan dan antrian yang panjang.
III. Larangan Khusus di Masjid Nabawi:
-
Menghalangi jalur salat: Masjid Nabawi seringkali ramai dikunjungi jamaah. Menghalangi jalur salat dapat mengganggu jamaah lain yang ingin melaksanakan salat.
-
Duduk atau beristirahat di area yang telah ditentukan untuk salat: Area-area tertentu di Masjid Nabawi dikhususkan untuk salat. Duduk atau beristirahat di area tersebut dapat mengganggu jamaah lain yang ingin melaksanakan salat.
-
Menyentuh makam Nabi Muhammad SAW secara berlebihan: Makam Nabi Muhammad SAW merupakan tempat yang sangat dimuliakan. Menyentuh makam diperbolehkan, namun sebaiknya dilakukan dengan tertib dan tidak berlebihan.
IV. Kesimpulan:
Memahami dan mematuhi larangan-larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang berkunjung ke dua tempat suci tersebut. Aturan-aturan ini bertujuan untuk menjaga kesucian, kekhusyukan, dan kenyamanan ibadah bagi seluruh jamaah. Dengan mematuhi aturan tersebut, kita menunjukkan rasa hormat dan penghormatan terhadap tempat suci dan nilai-nilai spiritual yang terkandung di dalamnya. Semoga dengan pemahaman yang lebih baik, kita dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan mendapatkan keberkahan di dua masjid suci ini. Lebih lanjut, disarankan untuk selalu memperhatikan pengumuman dan petunjuk dari petugas masjid untuk memastikan pemahaman yang komprehensif dan up-to-date mengenai peraturan yang berlaku.