Jakarta, 29 Oktober 2024 – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula periode 2015-2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan status tersangka tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Kronologi kasus ini bermula pada tahun 2015, saat Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor. Namun, pada tanggal 12 Mei 2015, rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Terlepas dari kesimpulan tersebut, Tom Lembong, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pemberian izin impor tersebut tidak melalui proses yang seharusnya. Tom Lembong tidak melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tidak meminta rekomendasi dari kementerian-kementerian untuk mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.
Qohar juga menegaskan bahwa sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, hanya perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang diizinkan mengimpor gula kristal putih.
Lebih lanjut, pada tanggal 28 Desember 2015, rapat koordinasi di bidang perekonomian membahas prediksi kekurangan gula kristal putih di Indonesia pada tahun 2016, yaitu sebanyak 200 ribu ton.
Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada November hingga Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Pertemuan tersebut menjadi titik awal dari rangkaian peristiwa yang akhirnya menyeret Tom Lembong ke ranah hukum. Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus ini dan melakukan proses penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih detail.
Status tersangka yang disandang Tom Lembong menjadi bukti bahwa penegak hukum serius dalam menindaklanjuti dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat dan berpotensi merugikan negara.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berikut poin-poin penting yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini:
- Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP pada tahun 2015, meskipun saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
- Pemberian izin impor tersebut tidak melalui proses yang seharusnya, tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari kementerian-kementerian.
- Aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004 hanya mengizinkan perusahaan BUMN untuk mengimpor gula kristal putih.
- Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus ini dan melakukan proses penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih detail.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama para pejabat publik, untuk selalu bertindak sesuai dengan aturan dan mengedepankan kepentingan nasional dalam setiap pengambilan keputusan.