ERAMADANI.COM – Seorang tersangka penyalahgunaan narkoba mengaku dibekingi pihak kepolisian. Pengakuan secara tiba-tiba dan mengejutkan tersebut saat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Sulawesi Selatan melakukan jumpa pers pada Rabu (15/2/ 2023) pekan lalu.
Dalam pengakuan tersebut, BNNK Tana Toraja merilis empat tersangka penyalahguna narkoba yang berstatus pengedar di hadapan sejumlah awak media.
Usai menjawab pertanyaan pers, terkait kasus tersebut, tiba-tiba salah satu tersangka berinisial GF mengangkat tangan untuk berbicara. “Bisa saya sedikit bicara bu’,” kata GF saat itu.
Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo kemudian mempersilakan tersangka tersebut untuk berbicara. Tersangka pun membalikkan badannya dan mengatakan bahwa mereka dilindungi oleh personel polisi. “Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres,” ucap GF.
Namun tak lama usai memberi pengakuan singkat, dan menyebut Polres apa, tersangka tersebut dihentikan kepala BNNK. Setelah dilakukan penelusuran terkait pengakuan tersebut, beredar informasi bahwa yang maksud tersangka adalah salah satu okum anggota Polres Toraja Utara.
Melansir dari makassar.kompas.com, Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo mengaku pihaknya akan menindaklanjuti pengakuan tersebut. Upaya tindak lanjut dilakukan dengan melakukan penanganan-penanganan sesuai prosedur.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso.
Pernyataan terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Komang Suartana menuturkan, tuduhan yang menyasar ke polisi itu masih diselidiki.
Menurut Komang, jika anggota Polres terbukti terlibat, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan prosedur yang berlaku.