ERAMADANI.COM, DENPASAR – Sekda Provinsi Bali sekaligus Ketua Harian Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan krama Bali yang tinggal di zona merah dimohon untuk tidak pulang kampung.
Hal ini, mengingat, perkembangan kasus covid-19 di Bali per hari Sabtu (2/5/2020) dengan rincian. Jumlah kumulatif pasien positif 237 orang. (Bertambah 2 orang WNI Transmisi Lokal),
Jumlah pasien yang telah sembuh sebanyak 129 orang (bertambah 8 orang WNI, terdiri dari 5 orang PMI dan 3 orang Non PMI).
Jumlah pasien yang meninggal tetap 4 orang. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 104 orang yang berada di 9 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas)
Pihak yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid 19.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid 19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Bali menghimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut.
Mayarakay menaati peraturan dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19, untuk itu jangan pulang kampung.
Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI.
Kemudian menyusul pemerintah pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut.
Caranya dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan PadangBai.
Jika masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas, untuk diperiksa di dilakukan pengecekan.
Masyarakat Diminta Untuk Tidak Pulang Kampung
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat tidak pulang kampung.
Masyarakat Bali yang akan pulang kampung lebih baik mempertimbangkannya, untuk mencegah penularn Covid-19.
Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama.
Untuk itu sebaiknya tidak pulang kampung tetap di tempat, apalagi bagi daerah yang kini dikatakan sebagai zona merah.
Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali.
Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluraga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes.
Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak. (HAD)