• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Sumber foto :Tribun Pontianak

Sumber foto :Tribun Pontianak

KPU: SANKSI PIDANA BAGI PERUSAHAAN TAK LIBURKAN KARYAWAN DI HARI PEMILU

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
339
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, DENPASAR – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengingatkan perusahaan agar meliburkan para karyawannya sehingga bisa menggunakan hak pilih, pada Rabu, 17 April 2019 mendatang seperti yang dikutip dari beritasatu.com. Jika tidak, kata Viryan, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.

Negara, kata Viryan, sudah menetapkan Rabu 17 April merupakan hari libur secara nasional untuk Pelaksanaan Pemilu 2019. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa menggunakan hak pilih.

Viryan juga mengingatkan kepada para karyawan yang mempunyai hak pilih untuk memanfaatkan libur tersebut untuk datang ke TPS dan mencoblos. Libur tersebut, kata dia, bukan untuk kegiatan wisata dan liburan keluarga.

“Melainkan libur yang secara spesifik agar masyarakat terjamin bisa menggunakan hak pilihnya,” pungkas dia.

Salah satu pasal yang memuat larangan tersebut adalah Pasal 498 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini menyebutkan setiap majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00.

Hari H pemungutan suara jatuh pada Rabu (17/4) atau lusa. Pada hari H nanti, masyarakat Indonesia yang sudah memiliki hak pilih akan memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dan anggota DPD RI.

Tags: kpu
Previous Post

5 Fakta Menarik Soal Pengguna Media Sosial di Indonesia

Next Post

Pemilu di Bali, Mulai Perantau Pulang Kampung Hingga Dikawal Superhero

benlaris

benlaris

Next Post
Suasana Pemilu

Pemilu di Bali, Mulai Perantau Pulang Kampung Hingga Dikawal Superhero

Sholat Subuh

Muslim Denpasar Ramaikan Sholat Subuh Akbar Di Masjid Baitul Makmur

Suarakan Palestina, ini Jadwal Muhammad Husein Gaza di Bali

Suarakan Palestina, ini Jadwal Muhammad Husein Gaza di Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.