ERAMADANI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang social commerce untuk melakukan penjualan, yang juga termasuk praktik yang biasa dilakukan oleh TikTok Shop. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, setelah rapat terbatas yang diadakan oleh Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (25/9/2023).
Zulkifli Hasan menyatakan bahwa larangan ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung atau pembayaran langsung,” tegas Zulkifli Hasan.
“Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi. Televisi dapat menayangkan iklan, tetapi tidak dapat menerima uang secara langsung. Jadi, dia berfungsi sebagai platform digital yang mempromosikan,” tambahnya.
Meskipun Zulkifli Hasan tidak secara rinci menyebut siapa yang akan terkena dampak dari aturan ini, saat ini platform social commerce yang aktif dalam transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.
Revisi Permendag ini diharapkan akan segera diterbitkan dalam satu hingga dua hari mendatang.
Melansir dari suara.com, Kontroversi ini muncul setelah Pasar Tanah Abang menjadi sepi pembeli dan pedagang konvensional merasa tertekan oleh persaingan besar antara pedagang offline dan online, khususnya TikTok Shop. Beberapa pedagang mengharapkan agar platform belanja seperti TikTok Shop dapat dihapuskan dari Indonesia.
“Menteri perdagangan sudah tiba di Tanah Abang. TikTok Shop siap dihapus permanen, bukan begitu? Mari kita dorong Tanah Abang,” tulis seorang pengguna dalam video TikTok.
“Online shop harus dihapus, menteri perdagangan sudah tiba di Tanah Abang,” ungkap seorang pedagang wanita dalam video tersebut.
Namun, tidak semua setuju dengan penghapusan TikTok Shop, dan beberapa artis yang berpartisipasi dalam platform ini mengklarifikasi bahwa keuntungan yang mereka dapatkan jauh lebih rendah daripada yang diberitakan. Artis-artis ini menjelaskan bahwa mereka hanya menerima persentase kecil dari penjualan produk yang mereka promosikan.
Sejumlah artis juga mengusulkan bahwa solusi yang lebih baik adalah memungkinkan kolaborasi antara pelaku UMKM dan artis untuk mempromosikan dan menjual produk mereka melalui platform ini.
Keputusan pemerintah untuk melarang TikTok Shop menciptakan perdebatan di antara masyarakat, dengan sebagian berpendapat bahwa penelitian lebih lanjut dan dialog dengan pihak terkait seharusnya dilakukan sebelum mengambil tindakan yang drastis.
Maraknya kontroversi ini muncul ketika pemerintah mengusulkan pelarangan TikTok Shop dengan alasan menciptakan persaingan sehat antara pelaku UMKM. Salah satu pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta, mengeluhkan penurunan penjualan mereka sejak TikTok Shop menjadi tren di kalangan masyarakat.
Namun, beberapa artis yang terlibat dalam TikTok Shop berpendapat bahwa pelarangan tidak harus menjadi solusi, dan masih ada cara untuk memanfaatkan platform ini untuk mendukung UMKM. Beberapa di antaranya mengungkapkan bahwa mereka hanya menerima persentase kecil dari penjualan produk yang mereka promosikan melalui live TikTok.
Dalam pandangannya, peran toko online seperti TikTok Shop sangat penting di era sekarang, mengingat beberapa kendala yang terkait dengan berbelanja di toko offline, seperti masalah parkir dan kemacetan.
Beberapa artis dan pendukungnya juga mengusulkan agar pelaku UMKM memiliki wadah khusus untuk berkolaborasi dengan artis dalam mempromosikan dan menjual produk mereka melalui TikTok Shop.
Perdebatan ini masih berlanjut, dan masyarakat menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah terkait dengan regulasi TikTok Shop.