Jakarta, [Tanggal Publikasi] – Bulan Ramadhan, bulan suci penuh berkah bagi umat Islam di seluruh dunia, kian dekat. Semangat menyambutnya pun terasa di berbagai penjuru. Namun, pertanyaan seputar boleh tidaknya berpuasa di penghujung bulan Syaban, menjelang Ramadhan, kembali mencuat dan memicu perdebatan di tengah masyarakat. Banyak yang ingin melaksanakan puasa sunnah atau menunaikan qadha puasa Ramadhan tahun sebelumnya. Namun, pendapat yang menyatakan makruhnya berpuasa setelah pertengahan Syaban hingga mendekati Ramadhan menimbulkan keraguan dan perlu dikaji lebih mendalam.
Hukum Puasa di Akhir Syaban: Dua Pendapat yang Berbeda
Bulan Syaban, sebagai bulan yang mendahului Ramadhan, menjadi titik fokus perdebatan ini. Puasa di akhir Syaban, khususnya setelah pertengahan bulan (Nisfu Syaban), memiliki dua pandangan berbeda di kalangan ulama, terutama terkait puasa sunnah dan qadha.
Salah satu pendapat, yang dianut sebagian ulama, menyatakan makruhnya berpuasa setelah pertengahan Syaban. Pendapat ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, yang berbunyi (dengan catatan, redaksi hadits dalam teks sumber kurang lengkap dan perlu verifikasi dari sumber hadits yang terpercaya): "Jika tinggal separuh dari bulan Syaban, maka janganlah kalian berpuasa." (HR At-Tirmidzi – status hadits perlu diverifikasi). Interpretasi hadits ini menekankan agar umat Islam tidak terburu-buru berpuasa mendekati Ramadhan, sehingga mengurangi kekhusyukan dan keikhlasan ibadah di bulan suci tersebut. Buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi’i karya Alauddin Za’tari, misalnya, mengutip hadits ini sebagai dasar pandangan tersebut.
Namun, pandangan lain memberikan konteks yang lebih luas. Buku Keagungan Rajab & Syaban karya Abdul Manan bin Haji Muhammad Sobari, misalnya, menjelaskan bahwa hadits riwayat Bukhari dan Muslim memiliki lanjutan yang memberikan penafsiran berbeda. Lanjutan hadits tersebut, yang perlu diverifikasi keabsahannya dari sumber hadits yang terpercaya, menjelaskan bahwa larangan berpuasa setelah pertengahan Syaban berlaku kecuali bagi mereka yang telah terbiasa berpuasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud. Rasulullah SAW, menurut hadits ini, mengatakan (dengan catatan, redaksi hadits dalam teks sumber kurang lengkap dan perlu verifikasi dari sumber hadits yang terpercaya): "Jika tinggal separuh dari bulan Syaban maka janganlah kamu berpuasa (sunnah) (kecuali bagi orang yang sudah membiasakan diri puasa sunat Senin dan Kamis)." Nabi SAW melanjutkan, "(…) Janganlah kamu mendahului puasa Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari kecuali jika bertepatan kebiasaan puasa seorang itu maka bolehlah meneruskan kebiasaan itu." (HR Bukhari dan Muslim – status hadits perlu diverifikasi).
Perbedaan interpretasi ini menjadi kunci pemahaman yang lebih komprehensif. Hadits yang pertama, jika diartikan secara tekstual, mengarah pada larangan umum. Namun, hadits kedua memberikan pengecualian, menunjukkan bahwa kebiasaan berpuasa yang telah terjalin sebelumnya, seperti puasa Senin-Kamis, diperbolehkan untuk dilanjutkan meskipun memasuki pertengahan Syaban. Oleh karena itu, hukum makruh berpuasa setelah Nisfu Syaban tidak berlaku mutlak, tetapi tergantung pada konteks dan kebiasaan individu.
Puasa Qadha dan Kewajiban:
Perdebatan ini juga menyangkut puasa qadha, yaitu kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang terlewatkan karena alasan syar’i. Dalam hal ini, pendapat mayoritas ulama sepakat bahwa menunaikan puasa qadha menjelang Ramadhan tidaklah makruh, bahkan hukumnya wajib. Utang puasa harus dibayar sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Oleh karena itu, melakukan qadha di akhir Syaban merupakan tindakan yang dianjurkan dan tidak terikat dengan larangan berpuasa setelah Nisfu Syaban. Hal ini berbeda dengan puasa sunnah yang sifatnya anjuran, bukan kewajiban.
Menghindari Kesalahpahaman dan Menjaga Niat:
Perbedaan pendapat ini menuntut kehati-hatian dan pemahaman yang komprehensif. Umat Islam sebaiknya tidak terjebak dalam perdebatan yang dapat mengurangi kekhusyukan ibadah. Yang terpenting adalah menjaga niat dan memahami konteks hadits yang menjadi rujukan. Jika seseorang memiliki kebiasaan berpuasa sunnah secara rutin dan konsisten, melanjutkan puasa tersebut di akhir Syaban tidaklah menjadi masalah. Sebaliknya, jika tidak memiliki kebiasaan tersebut, lebih baik menghindari puasa sunnah di akhir Syaban untuk mencegah timbulnya keraguan dan kesalahpahaman.
Persiapan Ramadhan yang Lebih Penting:
Alih-alih terfokus pada boleh atau tidaknya berpuasa di akhir Syaban, umat Islam sebaiknya lebih memprioritaskan persiapan menyambut Ramadhan. Persiapan ini meliputi aspek spiritual, fisik, dan sosial. Secara spiritual, persiapan dapat dilakukan melalui peningkatan ibadah, seperti sholat, membaca Al-Quran, dan berdzikir. Secara fisik, persiapan dapat berupa menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh agar mampu menjalankan ibadah puasa dengan optimal. Secara sosial, persiapan dapat berupa mempererat silaturahmi dan membantu sesama.
Kesimpulan:
Perdebatan seputar boleh tidaknya berpuasa menjelang Ramadhan menunjukkan keragaman interpretasi dalam memahami hadits. Pemahaman yang komprehensif dan kontekstual sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman. Prioritas utama adalah mempersiapkan diri secara optimal untuk menyambut bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan keikhlasan. Konsultasi dengan ulama atau tokoh agama yang terpercaya juga sangat dianjurkan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas dan sesuai dengan ajaran Islam. Yang terpenting adalah menjaga niat ikhlas dalam setiap ibadah yang dilakukan. Wallahu a’lam bishawab.