ERAMADANI.COM, JAKARTA – KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mengatakan isu mengenai UU Omnibus Law akan menjadi salah satu pembahasan dalam Munas NU 2020.
Menurutnya, pembahasan itu nantinya akan menentukan pandangan Nahdlatul Ulama mengenai perlu atau tidaknya pemberlakuan RUU itu.
Namun, secara pribadi ia berpandangan bahwa secara umum banyak Undang-Undang di Indonesia yang tumpang tindih satu sama lain, sehingga, perlu sebuah penyelarasan.
Jadwal Penyerahan Omnibus Law
Kendati begitu, Munas yang sudah di depan mata tersebut ternyata belum menyerahkan draf atau konsep rancangan Omnibus Law ke DPR RI.
Dilansir dari Republika.co.id, Sebelumnya dijadwalkan DPR akan menerima draf dan surat presiden (surpres) tentang RUU Omnibus Law dari pemerintah pada Senin (03/02/2020).
Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI menyebutkan, belum ada surpres maupun konsep Omnibus Law apa pun yang masuk per Senin lalu.
DPR pun mengklaim tidak mengetahui alasan pemerintah tak kunjung mengirimkan rancangan dan konsep tersebut.
“Belum, belum, belum. Belum masuk suratnya secara resmi ke DPR belum masuk berkenaan dengan Omnibus Law,” ujar Azis saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin.
Ia tak mau menerka alasan pemerintah belum menyerahkan surpres maupun konsep RUU tersebut.
“Kalau DPR kan harus tertulis lah. Enggak bisa kabar atau katanya-katanya kan. Karena kalau ada tertulis kita bawa ke Bamus (Badan Musyawarah DPR), kemudian masuk ke paripurna,” terangnya.
“Mekanismenya kan di situ kalau kita. Masa saya bawa ke Bamus ‘katanya masuk’ ya enggak bisa saya ya kan,” tambahnya.
Melki Laka Lena sebagai Wakil Ketua Komisi IX (Ketengakerjaan) DPR RI menyebut draf RUU Cipta Lapangan Kerja belum mereka terima.
Rencananya akan diterima DPR RI pada Senin (03/02/2020) lalu. DPR akan menerima surat présiden (surpres) sekaligus konsep RUU tersebut. (MYR)