ERAMADANI.COM – Penyerahan berkas Verifikasi Partai Politik DPD Partai Gelora se-Bali dihadiri seluruh pengurus Kabupaten dan kota pada Sabtu (28/5/2022) di Sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora Indonesia Provinsi Bali.
Sebagaimana diketahui, tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilihan Umum akan dibuka pada 1-7 Agustus 2022. Merujuk Pasal 173 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, parpol peserta Pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU.
Ketua DPW Partai Gelora Provinsi Bali, H Mudjiono menghimbau seluruh kader dan fungsionaris Partai Gelora agar meningkatkan ritme kerja dari sekarang untuk menghadapi pemilu 2024.
“Sebagai entitas politik, Partai Gelora Indonesia di Provinsi Bali dengan seluruh pengurusnya berjibaku menuntunkas seluruh berkas verpol,” pungkasnya.
Dalam acara Serah Terima Berkas Verifikasi Partai Politik (Verpol) para DPD menyerahkan berkas sesuai persyaratan yang ditetapkan KPU.
Persyaratan yang ditetapkan KPU beberapa diantaranya adalah Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai. Dan minimal 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai. Serta persyaratan administratif lainnya yang telah siap didaftarkan ke KPU pusat.
“Setelah menyiapkan berkas Verpol ini memantapkan langkah kita untuk menyiapkan BCAD menjelang tahun pemilu 2024,” tutupnya.