Jakarta, 24 Januari 2025 – Langkah Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M mendapat apresiasi tinggi dari Komisi Nasional Haji (Komnas Haji). Inisiatif ini dinilai sebagai langkah preventif yang krusial untuk memastikan penyelenggaraan haji tahun ini bersih dari praktik korupsi dan seluruh layanan kepada 221 ribu jemaah terlaksana sesuai standar yang telah ditetapkan.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, dalam keterangan resmi Kemenag RI, menyatakan bahwa keterlibatan KPK sejak dini merupakan strategi yang tepat. "Dengan begitu, penyelenggaraan haji tahun ini benar-benar bebas dari unsur korupsi sehingga semua layanan yang diberikan kepada 221 ribu jemaah nantinya benar-benar sesuai standar yang telah ditentukan tidak ada penyimpangan," tegasnya. Ia menekankan pentingnya pengawasan preventif untuk mencegah potensi korupsi dari hulu hingga hilir proses penyelenggaraan haji.
Lebih lanjut, Mustolih Siradj mengapresiasi langkah Menag yang dinilai sebagai upaya untuk membangun integritas Kementerian Agama. Namun, ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut konkret dari pertemuan antara Menag (didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umroh (BPJU)) dengan Ketua KPK. Pertemuan tersebut, menurutnya, tidak boleh hanya sebatas seremonial belaka.
Komnas Haji berharap KPK membentuk tim pengawas yang dikerahkan dalam tiga fase krusial penyelenggaraan haji. Fase pertama adalah tahap pra-musim haji, yang meliputi proses penandatanganan kontrak-kontrak penting. Kontrak-kontrak ini mencakup berbagai aspek, mulai dari asuransi dan penerbangan hingga pengadaan konsumsi, hotel, pemondokan, dan bus angkutan jemaah, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Pengawasan ketat pada tahap ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi penyimpangan sejak awal.
Fase kedua adalah fase penyelenggaraan haji itu sendiri, dimulai dengan pemberangkatan jemaah ke Arab Saudi. Pengawasan pada fase ini difokuskan pada implementasi kontrak yang telah disepakati, terutama pada puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Armuzna merupakan titik krusial penyelenggaraan haji yang membutuhkan pengawasan ekstra ketat mengingat tingginya volume kegiatan dan jumlah jemaah yang terlibat. Pemantauan terhadap pembiayaan dan pelaksanaan layanan di Armuzna menjadi prioritas utama untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan kenyamanan jemaah.
Fase ketiga, yaitu pasca puncak haji hingga pemulangan jemaah ke tanah air, juga tak kalah penting. Fase ini memerlukan pengawasan untuk memastikan seluruh layanan tetap berjalan sesuai standar dan koridor yang telah ditetapkan hingga jemaah kembali ke Indonesia dengan selamat dan terlayani dengan baik. Pengawasan yang komprehensif hingga tahap akhir ini memastikan seluruh proses penyelenggaraan haji berjalan lancar dan terbebas dari potensi penyimpangan.
Keterlibatan langsung KPK dalam penyelenggaraan ibadah haji dimungkinkan secara hukum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota pengawas internal pemerintah (PIP) dan pengawas eksternal. KPK dapat memanfaatkan kuota pengawas eksternal ini untuk menjalankan tugas pengawasannya secara efektif dan efisien.
Komnas Haji memahami urgensi langkah cepat Menag Nasaruddin Umar dalam melibatkan KPK. Selain mencegah kebocoran dana haji, langkah ini juga bertujuan untuk memastikan transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji dan Umroh (BPJU) berjalan lancar dan tanpa hambatan. Hal ini sangat penting untuk meminimalisir potensi kegaduhan dan isu-isu negatif, terutama yang berkaitan dengan anggaran dan penggunaan wewenang.
Tahun 2025 M/1446 H menjadi tahun terakhir Kementerian Agama RI bertindak sebagai penyelenggara ibadah haji. Pada tahun 2026 M/1447 H, penyelenggaraan haji akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Haji dan Umroh (BPJU), lembaga yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan transparan pada penyelenggaraan haji tahun ini menjadi sangat penting untuk memastikan kelancaran transisi dan mencegah potensi masalah di masa mendatang. Kolaborasi antara Kemenag dan KPK diharapkan dapat menjadi model terbaik dalam penyelenggaraan ibadah haji yang akuntabel dan bebas dari korupsi.
Keterlibatan KPK juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan layanan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memastikan ibadah haji berjalan dengan lancar dan khusyuk. Hal ini sejalan dengan tujuan utama penyelenggaraan ibadah haji, yaitu memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi jemaah dalam menunaikan rukun Islam kelima.
Keberhasilan kolaborasi Kemenag dan KPK dalam mengawasi penyelenggaraan haji 1446 H akan menjadi tolok ukur bagi penyelenggaraan haji di tahun-tahun mendatang, khususnya setelah BPJU resmi mengambil alih tanggung jawab penyelenggaraan. Suksesnya pengawasan ini akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah haji Indonesia. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi sektor-sektor lain dalam pemerintahan untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance dan anti-korupsi.
Secara keseluruhan, kolaborasi ini menandai sebuah langkah maju dalam upaya menciptakan sistem penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik dan terbebas dari praktik-praktik koruptif. Komitmen bersama antara Kemenag dan KPK diharapkan dapat memberikan jaminan kepada jemaah haji bahwa dana dan layanan yang diberikan dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab. Keberhasilan ini akan memberikan dampak positif yang luas, tidak hanya bagi jemaah haji, tetapi juga bagi citra Indonesia di mata dunia. Penyelenggaraan haji yang bersih dan transparan akan memperkuat kepercayaan internasional terhadap Indonesia sebagai negara yang berkomitmen pada good governance dan pemberantasan korupsi.