ERAMADANI.COM, DENPASAR – Pada aksi demo yang terjadi pada Rabu pagi (28/10/20) di depan kantor DPD Provinsi Bali, Renon, I Gusti Arya Wedakarna (AWK), mengalami insiden yang tidak terduga. Salah satu pedemo memukul AWK tepat mengenai kepala, hingga udengnya nyaris terlepas.
Anggota DPD Bali ini mengaku mendapat penganiyayaan oleh oknum dalam aksi massa dari Perguruan Sandhi Murthi.
Melansir dari radarbali.jawapos.com, AWK menuturkan awalnya puluhan massa akan ia terima untuk berdialog dalam kantor DPD Bali.
“Dan saya beritikat baik menerima hari ini jam 12. Kita sudah siapkan ruang rapat, kita tunggu sekitar 20 menit tidak ada yang mau datang untuk rapat, karena aspirasi, saya sebagai DPD harus dengan mediasi dan dialog,” ujarnya.
AWK mengganggap aksi pedemo terhadapnya itu sudah keterlaluan.
Lantaran massa melakukan penghinaan secara pribadi, tetapi tak ada satu pun perwakilan yang mau untuk masuk ke dalam gedung untuk berdialog.
Anggota DPD ini pun menuturkan bahwa ia berinisiatif keluar ruangan menemui massa.
Akan tetapi, masih tidak ada satu pun yang mau masuk padahal kantor DPD sudah terbuka gerbangnya.
Sementara saat ia keluar menuju halaman gedung, situasi semakin panas dan saat itulah kericuhan pun terjadi.
Terlihat dalam video yang tersebar, massa tidak menghiraukan protokol kesehatan.
Massa yang datang terpantau berusaha mendesak Anggota DPD Bali ini dan terjadilah keributan, yang menyebabkan AWK terkena pukulan pada bagian kepala.
“Kita biarkan posisi hukum berjalan. Saya siap sebagai warga negara dan saya adalah DPD aktif, dilindungi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD). Saya membuka pintu dialog, sayang sekali yang dilakukan justru seorang anggota DPD justru dianiaya oleh mereka,” ungkapnya.
Pemicu Demo dan Kasus yang Tengah Menjerat AWK
Sebelumnya, pemicu adanya aksi demo ini ialah karena pidato AWK dalam sebuah acara.
Massa menyatakan kekecewaan terkait pernyataan AWK yang menyebut bahwa Ida Bhatara yang berstana atau mendiami Pura Dalem Ped, Nusa Penida bukanlah dewa.
Sementara AWK kini tengah dalam suatu kasus pula, yakni terkait kasus tindak pidana penganiyayaan salah satu ajudannya. (LWI)




