• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu Mendekati Pemilu Melalui Perpres Baru

Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu Mendekati Pemilu Melalui Perpres Baru

benlaris by benlaris
in Berita, Headline, Kabar, Opini, Peristiwa, Politik
1 0
0
333
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) terkait tunjangan kerja (tukin) bagi pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tukin ini dibagi ke dalam beberapa kelas jabatan dengan besaran yang berbeda. Menurut detik.com, Selasa (13/2/2024), aturan tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.

Perpres ini ditandatangani pada tanggal 12 Februari 2024. Pasal 4 Perpres tersebut menyatakan bahwa tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu akan diberikan mulai berlakunya Perpres ini.

Tukin ini diberikan sebagai hasil dari pencapaian dalam reformasi birokrasi yang telah dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu dan telah memenuhi kriteria tertentu.

Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2017 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hasil reformasi birokrasi sehingga perlu diganti dengan Perpres yang baru.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu ditetapkan. Berikut adalah daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu berdasarkan kelas jabatan:

  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Tags: #kelas#tukin#TunjanganBawaslujabatanJokowikinerjaPerpres
Previous Post

Aksi Gejayan Memanggil Kembali: Kritik Terhadap Pemerintah dan Penolakan Politik Dinasti

Next Post

Komeng Menjadi Man of The Match Pemilu 2024

benlaris

benlaris

Next Post
Komeng Menjadi Man of The Match Pemilu 2024

Komeng Menjadi Man of The Match Pemilu 2024

Janji Program Susu dan Makan Gratis Prabowo Tertunda Hingga 2029

Janji Program Susu dan Makan Gratis Prabowo Tertunda Hingga 2029

Konser Ed Sheeran Dipindahkan dari GBK ke JIS, Pertandingan Sepak Bola Jadi Alasan Utama

Konser Ed Sheeran Dipindahkan dari GBK ke JIS, Pertandingan Sepak Bola Jadi Alasan Utama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.