ERAMADANI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) terkait tunjangan kerja (tukin) bagi pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tukin ini dibagi ke dalam beberapa kelas jabatan dengan besaran yang berbeda. Menurut detik.com, Selasa (13/2/2024), aturan tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Perpres ini ditandatangani pada tanggal 12 Februari 2024. Pasal 4 Perpres tersebut menyatakan bahwa tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu akan diberikan mulai berlakunya Perpres ini.
Tukin ini diberikan sebagai hasil dari pencapaian dalam reformasi birokrasi yang telah dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu dan telah memenuhi kriteria tertentu.
Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2017 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hasil reformasi birokrasi sehingga perlu diganti dengan Perpres yang baru.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu ditetapkan. Berikut adalah daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu berdasarkan kelas jabatan:
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000




