Jakarta, Republika.co.id — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang nekat mengiklankan dan menjual iPhone 16 di pasar daring Indonesia. Kemenperin menegaskan akan menindak tegas para pelanggar dengan proses hukum, menyusul ketidakpatuhan PT Apple Indonesia dalam memenuhi komitmen investasinya di Tanah Air.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa tindakan mengiklankan dan menjual iPhone 16 di Indonesia berpotensi melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Pasalnya, iPhone 16 yang diimpor secara legal hanya diperbolehkan untuk penggunaan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan di dalam negeri.
"Tujuan perizinan masuknya iPhone 16 ke Indonesia adalah untuk penggunaan pribadi. Jika dijual di dalam negeri, maka hal tersebut sudah tidak sesuai dengan peruntukannya dan melanggar aturan," tegas Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Kemenperin bahkan tengah mempertimbangkan langkah tegas berupa penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia. Langkah ini diklaim sebagai upaya untuk mendorong PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan menciptakan keadilan bagi seluruh investor smartphone di Indonesia.
"Semua kebijakan ini bertujuan untuk memastikan PT Apple Indonesia bertanggung jawab atas komitmen investasinya dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua investor smartphone di Indonesia," tambah Febri.
Kemenperin menyorot ketidakseriusan PT Apple Indonesia dalam memenuhi komitmen investasinya di Indonesia. Meskipun penjualan produk Apple di Indonesia tercatat sangat tinggi, komitmen investasi mereka terkesan mandek. Data menunjukkan bahwa selama tahun 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia. Dengan asumsi rata-rata harga jual Rp 5 juta per unit, nilai penjualan Apple di Indonesia mencapai Rp 19 triliun per tahun.
"Jika ditotal dengan impor dan penjualan produk HKT sejak tahun 2016, nilai penjualan Apple di Indonesia jauh lebih tinggi lagi. Ironisnya, dengan nilai penjualan yang sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia," ungkap Febri.
Kemenperin menegaskan bahwa iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri. Hal ini dikarenakan PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi. Sejak periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
"PT Apple Indonesia harus segera memenuhi komitmen investasinya agar iPhone 16 dapat dijual secara legal di Indonesia. Kemenperin tidak akan segan-segan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan," tegas Febri.
Polemik Komitmen Investasi Apple
Polemik terkait komitmen investasi Apple di Indonesia telah berlangsung lama. Pemerintah Indonesia telah beberapa kali mendesak Apple untuk memenuhi komitmennya, namun hingga saat ini belum ada realisasi yang signifikan. Ketidakpatuhan Apple dalam memenuhi komitmen investasinya menimbulkan pertanyaan besar tentang keseriusan mereka dalam membangun bisnis di Indonesia.
Di sisi lain, penjualan produk Apple di Indonesia terus meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa produk Apple sangat diminati oleh masyarakat Indonesia. Namun, di balik popularitasnya, Apple terkesan tidak serius dalam memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia.
Kemenperin menegaskan bahwa tindakan tegas yang diambil merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang adil dan transparan bagi semua investor. Pemerintah tidak akan membiarkan investor asing seenaknya memanfaatkan pasar Indonesia tanpa memberikan kontribusi yang sepadan.
"Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang adil dan transparan bagi semua investor, baik investor lokal maupun asing. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan," tegas Febri.
Dampak bagi Konsumen
Langkah tegas Kemenperin ini berpotensi berdampak bagi konsumen yang ingin membeli iPhone 16 di Indonesia. Konsumen yang membeli iPhone 16 dari penjual yang tidak resmi berisiko mendapatkan produk ilegal dan tidak mendapatkan garansi resmi. Selain itu, mereka juga berpotensi terkena sanksi hukum.
Kemenperin menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli iPhone 16. Pastikan bahwa iPhone 16 yang dibeli berasal dari penjual resmi dan memiliki sertifikasi TKDN. Konsumen juga dapat mengecek IMEI iPhone 16 di situs web Kemenperin untuk memastikan keasliannya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli iPhone 16. Pastikan bahwa iPhone 16 yang dibeli berasal dari penjual resmi dan memiliki sertifikasi TKDN. Konsumen juga dapat mengecek IMEI iPhone 16 di situs web Kemenperin untuk memastikan keasliannya," ujar Febri.
Tantangan bagi Pemerintah