ERAMADANI.COM, DENPASAR – Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Pulau Bali diperkirakan masih ada 7.000 orang, bahkan dari WNA tersebut di dominasi oleh warga negara asal Australia.
Hal itu pun disebutkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk.
“Kita perkirakan masih ada sekitar 7.000-an WNA di Bali. Tentu ada yang pemegang izin tinggal, izin tinggal terbatas, tinggal tetap dan juga kunjungan,” ujarnya, Kamis (16/07/2020).
Namun mengenai jumlah tersebut, ia belum memastikan berapa banyak WNA yang berpotensi akan terdampak pada permasalahan expired visa untuk berada di Bali.
Menurut Jamaruli Manihuruk, untuk hal itu saat ini ada kebijakan bagi WNA yang ingin memperpanjang izin tinggal tanpa harus ke luar Indonesia.
“Expired ini masih kami lihat. Berapa di antara mereka yang harus ke luar Indonesia dan berapa yang masih bisa tinggal disini,” jelasnya.
“Misalnya mereka ingin perpanjang tidak harus ke tempat asalnya. Misalnya ya kalau masih bisa diperpanjang ya diperpanjang, tidak harus keluar,” tambah Jamaruli Manihuruk.
Perkirakan WNA Ada 7.000 Orang Di Bali
Sementara itu, ia memperkirakan 7.000 WNA yang berada di Bali dalam mengurus visa, Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.
Bahkan bagi WNA yang masih tetap berada di Bali sampai masih diijinkan sampai batas waktu empat minggu ke depan.
Hal ini berlaku, usai diterbitkan surat edaran dengan nomor IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 nantinya.
Tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru tertanggal 10 Juli 2020.
Bahkan dalam hal ini, sudah ada pendekatan yang bersifat soft policy yang dalam penerapannya tidak kaku atau tidak serta merta WNA harus pulang ke negara asalnya.
Disebutkan dalam surat edaran tersebut, WNA memiliki klasifikasinya, baik izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dan bebas visa kunjungan (BVK).
Mengenai hal itu, ada beberapa yang bisa diperpanjang dan ada juga yang tidak bisa diperpanjang.
Namun begitu tetap ada prinsip di surat edaran tersebut yang memiliki latar belakang soft policy.
“Contoh kalau pemegang BVKS harus pulang, tapi karena tidak ada penerbangan ke negara asal atau kemudian tidak bisa transit,” ujarnya.
“Kami lakukan ya memberikan izin tinggal, karena dalam keadaan darurat sampai dibuka penerbangan lagi,” tutupnya. (WAN)