Jakarta, 25 Januari 2025 – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memasuki babak baru dalam upaya peningkatan kualitas layanan keagamaan di Tanah Air. Hari ini, tepat di momentum Hari Amal Bhakti (HAB) ke-79, Kemenag secara resmi menerima lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi tersebut diberikan kepada Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kemenag setelah melalui proses evaluasi yang panjang dan ketat, menandai tonggak penting dalam profesionalisasi tenaga keagamaan di Indonesia.
Kepala BMBPSDM Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas capaian monumental ini. Dalam keterangan resminya yang dikutip dari laman Kemenag, Ramdhani menyebut perolehan lisensi tersebut sebagai “kado istimewa” di perayaan HAB ke-79. Ia mengakui proses perolehan lisensi ini bukanlah hal yang mudah, memerlukan keseriusan, kesabaran, dan kerja keras selama hampir dua tahun sejak pengajuan proposal ke BNSP.
“Saya tahu proses pendirian LSP ini tidak mudah. Butuh keseriusan dan kesabaran. Saya dapat laporan lisensi BNSP ini keluar setelah hampir dua tahun sejak pengajuan,” ujar Ramdhani. Ia menambahkan, “Diterimanya SK Lisensi dari BNSP tepat di Januari 2025 ini tentu merupakan kado terindah bagi Kemenag saat merayakan Hari Amal Bhakti ke-79.”
LSP Kemenag yang baru terbentuk ini memiliki visi besar untuk meningkatkan kompetensi tenaga keagamaan di berbagai bidang. Fokus utama LSP ini adalah sertifikasi kompetensi bagi para profesional keagamaan, mencakup berbagai sektor krusial dalam kehidupan beragama di Indonesia. Ramdhani menjelaskan bahwa pendirian LSP ini sejalan dengan arahan Menteri Agama, Prof. KH. Nasaruddin Umar, yang menekankan pentingnya layanan keagamaan yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“LSP Kemenag ini sudah lama kami tunggu dan harapkan. Karena banyak kebutuhan bidang keagamaan yang harus ditangani secara profesional oleh tenaga-tenaga yang kompeten. Semangat ini sesuai dengan arahan Pak Menteri Agama, Prof KH. Nasaruddin Umar yang menginginkan layanan keagamaan mendekatkan dengan kebutuhan pemeluknya,” tegas Ramdhani. Ia optimistis, dengan adanya tenaga keagamaan yang tersertifikasi dan kompeten, layanan keagamaan di Indonesia akan semakin berkualitas dan mampu menjawab tantangan zaman. “Insyaallah dengan perbaikan mekanisme layanan ditunjang tenaga bidang keagamaan yang mumpuni, harapan Pak Menteri itu dapat diwujudkan lebih cepat,” tambahnya.
Kepala Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan (Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan), Mastuki, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai proses panjang dan kompleks yang dilalui Kemenag dalam memperoleh lisensi LSP. Ia mengungkapkan bahwa Kemenag awalnya mengajukan 12 skema sertifikasi kompetensi kepada BNSP. Namun, setelah melalui proses evaluasi yang ketat, BNSP sementara ini menyetujui 5 skema sertifikasi.
Mastuki menjelaskan luasnya cakupan tanggung jawab Kemenag dalam bidang keagamaan yang menjadi dasar perlunya tenaga profesional yang kompeten di berbagai sektor. “Kemenag itu bertanggung jawab bidang keagamaan. Penyuluhan agama, dakwah, urusan pernikahan, pengelolaan rumah ibadah, zakat, wakaf, guru mengaji Al-Quran, soal warisan, sampai urusan kematian. Semua itu butuh tenaga kompeten,” jelas Mastuki. Ia menekankan bahwa banyaknya skema sertifikasi yang diajukan mencerminkan komitmen Kemenag dalam menyiapkan tenaga keagamaan yang handal melalui pelatihan dan uji kompetensi yang terstandarisasi. “Makanya skema yang diajukan banyak untuk menyiapkan tenaga keagamaan yang kompeten melalui pelatihan dan uji kompetensi,” jelasnya.
Setelah resmi mengantongi lisensi LSP, Kemenag akan segera melaksanakan langkah selanjutnya, yaitu menyelenggarakan kegiatan witness. Kegiatan ini merupakan uji kompetensi yang dilakukan secara langsung oleh BNSP untuk memastikan bahwa seluruh proses dan sumber daya yang dimiliki LSP Kemenag telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh BNSP. Hal ini merupakan bagian penting dari proses pengawasan dan memastikan kualitas sertifikasi yang dikeluarkan oleh LSP Kemenag.
Mastuki menjelaskan tenggat waktu pelaksanaan witness tersebut. “LSP diberikan waktu paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan lisensi, wajib menyelenggarakan uji kompetensi yang pertama dengan pengamatan langsung dari BNSP untuk lingkup 5 skema sertifikasi kompetensi,” tegasnya. Proses witness ini akan menjadi bukti nyata komitmen Kemenag dalam menjaga kualitas dan integritas sertifikasi profesi keagamaan di Indonesia.
Perolehan lisensi LSP ini bukan hanya sekadar pencapaian administratif, melainkan momentum strategis bagi Kemenag untuk meningkatkan kualitas layanan keagamaan di Indonesia. Dengan adanya LSP Kemenag, diharapkan akan tercipta standar kompetensi yang jelas dan terukur bagi para tenaga profesional keagamaan. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat, menciptakan tenaga keagamaan yang lebih profesional, serta menciptakan sistem keagamaan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ke depan, LSP Kemenag diharapkan dapat terus mengembangkan skema sertifikasi kompetensi yang relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga pendidikan keagamaan, maupun organisasi masyarakat keagamaan, sangat penting untuk mendukung keberhasilan LSP Kemenag dalam menjalankan misinya. Dengan demikian, LSP Kemenag dapat menjadi lembaga yang kredibel dan terpercaya dalam memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga keagamaan di Indonesia, sekaligus berkontribusi pada peningkatan kualitas kehidupan beragama di Indonesia. Perolehan lisensi ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenag dalam mewujudkan visi Indonesia yang maju, adil, dan bermartabat, dengan layanan keagamaan yang profesional dan berkualitas. Ini juga merupakan langkah nyata dalam membangun sumber daya manusia keagamaan yang kompeten dan siap menghadapi tantangan di masa depan. Dengan demikian, layanan keagamaan di Indonesia akan semakin terjamin kualitasnya dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.