Kubu Raya, Kalimantan Barat – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, tengah gencar mendorong peningkatan kualitas pondok pesantren di wilayah tersebut. Saat ini, sebanyak 19 pondok pesantren sedang dalam proses pengajuan izin operasional, dengan tujuan agar lembaga pendidikan agama ini mendapatkan status hukum dan dapat mengakses bantuan pemerintah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kubu Raya, Ekhsan Sahoni, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 127 pondok pesantren di Kubu Raya yang telah memiliki izin operasional. Sementara itu, 19 pondok pesantren lainnya tengah dalam proses perizinan, yang tersebar di beberapa kecamatan, seperti Sungai Kakap, Sungai Ambawang, Batu Ampar, dan Sungai Raya.
"Proses perizinan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren," ujar Ekhsan.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur agar pondok pesantren dapat beroperasi dengan baik, sesuai dengan standar pendidikan yang ditetapkan dan tujuan pemberdayaan masyarakat.
"Untuk mendapatkan izin operasional, pondok pesantren perlu memenuhi persyaratan dokumen administrasi, rekomendasi dari masyarakat atau tokoh lokal setempat, serta kelayakan fasilitas dan infrastruktur," tambah Ekhsan.
Dengan mendapatkan izin operasional, pondok pesantren dapat memperoleh status hukum dan beroperasi secara legal, sehingga berhak mendapatkan dukungan pemerintah, termasuk peluang untuk memperoleh dana bantuan.
"Pengembangan pondok pesantren menjadi salah satu prioritas utama Kementerian Agama," tegas Ekhsan. "Untuk memaksimalkan kemajuan pondok pesantren, diperlukan pemetaan potensi masing-masing lembaga."
Melalui pemetaan potensi ini, setiap pondok pesantren dapat berkembang sesuai dengan keunggulannya. Beberapa contoh keunggulan yang dapat dikembangkan, antara lain dalam penghafalan Al Quran, bidang hadits, ekonomi kreatif, dan agro.
"Kemenag Kubu Raya berkomitmen untuk mendukung pengembangan pondok pesantren melalui fasilitasi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ada," ujar Ekhsan.
Selain proses perizinan, Kemenag juga melakukan pengawasan terhadap pondok pesantren yang telah berizin. Pengawasan ini meliputi berbagai aspek, seperti memastikan tentang penyusunan standar pendidikan, monitoring dan evaluasi, pelatihan dan peningkatan kapasitas pengelola dan pengajar, serta konten belajar agar tidak terjadi penyimpangan.
"Pengawasan ini bertujuan agar pondok pesantren di Kubu Raya membentuk santri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan akhlak yang baik," tegas Ekhsan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, menyatakan bahwa pengawasan terhadap pondok pesantren tidak hanya dilakukan oleh Kemenag, tetapi juga oleh pemerintah daerah (Pemda). Hal ini dikarenakan pondok pesantren merupakan salah satu wadah penting dalam pembentukan karakter anak, khususnya generasi muda Kubu Raya.
"Pemda Kubu Raya secara aktif memberikan pembinaan kepada pondok pesantren, seperti memberikan bantuan dalam pembiayaan melalui dana hibah, melakukan pemantauan, dan mengadakan agenda-agenda bersama untuk memperkuat pondok pesantren sesuai dengan visi-visinya," jelas Yusran.
Potensi Besar Pondok Pesantren dalam Pengembangan Industri Halal
Pondok pesantren memiliki potensi besar dalam perintisan dan pengembangan industri halal. Lembaga pendidikan agama ini memiliki sumber daya manusia yang terampil dan berpengalaman dalam bidang keagamaan, serta memiliki jaringan yang luas di masyarakat.
Dengan dukungan dan fasilitasi yang tepat, pondok pesantren dapat berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan industri halal di Indonesia, khususnya di wilayah Kubu Raya.
Tantangan dan Peluang di Masa Depan
Meskipun terdapat upaya yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pondok pesantren, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi.