Jakarta, 18 Februari 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menggelar Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) berbasis Computer Assisted Test (CAT) secara serentak di seluruh Indonesia. Sebanyak 553 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag mengikuti ujian yang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 18 hingga 20 Februari 2025. Ujian ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024, pasal 21, yang menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional.
Pelaksanaan ujian yang tersebar di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di Indonesia, serta di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, menandai komitmen Kemenag dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan kapasitas ASN-nya. Para peserta ujian, menggunakan perangkat laptop atau personal computer (PC) pribadi, diuji kompetensinya dalam berbagai bidang yang relevan dengan tugas dan fungsi mereka sebagai abdi negara.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenag, Wawan Djunaedi, dalam sambutannya pada pembukaan ujian di Jakarta, Selasa (18/2/2025), menegaskan pentingnya ujian ini sebagai tolok ukur kompetensi ASN. "Sesuai ketentuan perundang-undangan, Biro SDM bertanggung jawab melakukan pengelolaan Sumber Daya Manusia," ujar Wawan Djunaedi. Ia menekankan bahwa ujian ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari upaya Kemenag untuk memastikan setiap ASN memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugasnya.
Ujian Dinas yang diselenggarakan terdiri dari dua tingkat, yaitu Ujian Dinas Tingkat I dan Ujian Dinas Tingkat II. Ujian Dinas Tingkat I ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Muda (III/a). Sementara itu, Ujian Dinas Tingkat II diperuntukkan bagi PNS berpangkat Penata Tingkat I (III/d) yang memenuhi syarat untuk naik pangkat menjadi Pembina (IV/a).
Selain Ujian Dinas, Kemenag juga menyelenggarakan UPKP. UPKP merupakan ujian yang dikhususkan bagi PNS yang telah memiliki ijazah dengan jenjang pendidikan lebih tinggi daripada pangkat dan golongan ruang yang saat ini mereka sandang. Ujian ini bertujuan untuk menyesuaikan pangkat dan golongan ruang PNS tersebut dengan ijazah terakhir yang dimiliki, sehingga merefleksikan peningkatan kualifikasi akademik mereka.
Materi ujian yang disusun secara komprehensif dirancang untuk mengukur kemampuan dan pemahaman ASN dalam berbagai aspek, baik teknis maupun manajerial. Materi tersebut meliputi:
-
Bahasa Indonesia: Mengukur kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar, baik lisan maupun tulisan. Hal ini penting untuk memastikan komunikasi internal dan eksternal berjalan efektif dan efisien.
-
Fungsi Manajemen: Menguji pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip manajemen, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan, yang krusial dalam pengelolaan sumber daya dan pencapaian target kinerja.
-
Kebijakan Pemerintah: Menilai pemahaman ASN terhadap kebijakan pemerintah yang relevan dengan tugas dan fungsi Kemenag, memastikan keselarasan antara kinerja individu dengan arah kebijakan nasional.
-
Korpri: Menguji pengetahuan dan pemahaman ASN tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), menegaskan pentingnya integritas dan etika dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
-
Pancasila: Menilai pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, menguatkan komitmen ASN terhadap ideologi bangsa.
-
Pengetahuan Perkantoran: Menguji keahlian dalam administrasi perkantoran, menjamin efisiensi dan efektivitas operasional.
-
Pengetahuan Teknis: Materi ini spesifik dan disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing ASN, menilai kompetensi teknis yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
-
Pengetahuan Umum: Menguji wawasan umum ASN, menunjukkan kemampuan untuk beradaptasi dan memahami konteks yang lebih luas.
-
Peranan Agama dalam Pembangunan: Materi ini khusus untuk ASN di lingkungan Kemenag, menilai pemahaman tentang peran agama dalam pembangunan nasional.
-
Perkembangan Politik Dalam Negeri: Menguji pemahaman tentang dinamika politik dalam negeri, menjamin ASN mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan politik.
-
Perkembangan Politik Luar Negeri: Menguji pemahaman tentang dinamika politik internasional, menunjukkan kemampuan untuk memahami konteks global.
-
Perundangan-undangan Kepegawaian: Menguji pemahaman tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur kepegawaian, menjamin kepatuhan terhadap aturan dan regulasi.
-
Sejarah Indonesia: Menguji pemahaman tentang sejarah Indonesia, menguatkan rasa nasionalisme dan kebangsaan.
-
Teori Kepemimpinan: Menguji pemahaman tentang berbagai teori kepemimpinan, menunjukkan kemampuan untuk memimpin dan memotivasi tim.
-
Tupoksi Struktur Organisasi dan Tata Kerja Instansi: Menguji pemahaman tentang struktur organisasi dan tata kerja di Kemenag, menjamin efisiensi dan efektivitas kerja.
-
UUD 1945: Menguji pemahaman tentang Undang-Undang Dasar 1945, menguatkan komitmen terhadap konstitusi negara.
Dengan cakupan materi yang luas dan komprehensif ini, ujian diharapkan mampu memberikan gambaran yang akurat tentang kompetensi dan kesiapan ASN Kemenag dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Hasil ujian ini akan menjadi pertimbangan penting dalam proses kenaikan pangkat dan penyesuaian golongan ruang, sekaligus menjadi motivasi bagi ASN untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya. Ujian ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya birokrasi yang lebih profesional, efektif, dan efisien dalam melayani masyarakat. Kemenag berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusianya demi terwujudnya pelayanan keagamaan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.