ERAMADANI.COM, DENPASAR – Kelurahan Panjer di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar punya cara tersendiri untuk menyelamatkan warganya agar terhindar dari epidemi covid-19 yaitu dengan memberlakukan jam malam.
Kelurahan Panjer melakukan jam malam bagi masyarakat yang melintasi kawasan padat penduduk yang biasanya sangat ramai.
Hal ini dikarenakan Kelurahan Panjer masuk dalam kawasan Zona Merah peringkat kedua dari 33 Kelurahan yang ada di Kota Denpasar.
Dilansir dari situs laman resmi Safecity.denpasarkota.go.id, tercatat hingga kini 8 orang PDP dan 1 ODP yang terindikasi suspect covid-19.
Selama sepekan ini, mulai dari tanggal 31 maret hingga 7 April 2020 mulai pukul 19.00 s.d 24.00 WITA mulai di berlakukan jam malam.
Selain warga yang tinggal di Kelurahan Panjer maka dilakukan penutupan akses di beberapa ruas jalan atau diberlakukan jam malam
Masyarakat yang tidak berkepentingan selama masa karantina wilayah dihimbau untuk tidak melintas di jalan tersebut.
Adapun arus lalu lintas yang ditutup menuju Panjer atau berlakunya jam malam diantaranya adalah sebagai berikut
- Jalan Waturenggong ke Timur ditutup dari Selatan SMAN Denpasar
- Jalan Tukad Yeh Aya Ditutup Dipertigaan Jalan Tukad Citarum
- Jalan Tukad Barito Ditutup Ke Barat pertigaan jalan Tukad Citarum
- Jalan Tukad Pakerisan Ditutup dan dialihkan ke Jalan Tukad Petanu
- Jalan Tulad Pancoran dan Tulad Petanu ditutup.
Penjagaan dilaksanakan oleh jagabhaya, pecalang dan linmas Kelurahan Panjer selama karantina wilayah dilakukan.
Penutupan jalan selektif, dievaluasi setiap 4 hari sekali, untuk mengetahui perkembangan terkait covind-19 di kawasan tersebut. (HAD)