Jakarta, REPUBLIKA.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas membantah adanya pengaruh politik atau politisasi dalam penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom langsung digiring ke tahanan setelah dinyatakan merugikan negara sebesar Rp 400 triliun dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam WIB, menjebloskan Tom Lembong ke sel tahanan. Peran Tom dalam kasus ini adalah memberikan izin impor gula kristal mentah saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Tudingan adanya pengaruh politik dalam penetapan Tom sebagai tersangka muncul karena selama ini Tom dikenal sebagai sosok yang kritis terhadap pemerintah. Ia juga merupakan salah satu tokoh di barisan calon presiden (capres) Anies Rasyid Baswedan pada Pilpres 2024.
Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus penanganan korupsi impor gula di Kemendag telah diusut Kejagung sejak tahun 2023. Menurut Qohar, kasus ini memiliki irisan dengan kasus serupa yang terjadi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang melibatkan otoritas Bea Cukai.
"Kasus itu sudah menetapkan tersangka dan penyidikan dilakukan secara terpisah. Karena itu, proses hukum yang dilakukan jajaran kami di Jampidsus Kejagung tidak ada kaitannya dengan pilihan politik Tom," tegas Qohar.
Qohar menekankan bahwa penetapan tersangka Tom semata-mata berdasarkan bukti yang cukup. "Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Itu harus digarisbawahi. Termasuk dalam kasus yang menjadikan TTL sebagai tersangka ini. Tidak terkecuali siapapun, ketika ditemukan alat bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa penetapan tersangka Tom tidak ada hubungannya dengan politik. "Saya ulangi, penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tidak memilih, atau memilah-milah. Siapapun itu sepanjang terpenuhi alat bukti yang cukup maka akan ditetapkan (sebagai) tersangka," tegas Qohar.
Dalam pengusutan perizinan impor gula di Kemendag, penyidik telah memeriksa lebih dari 90 orang sebagai saksi. Termasuk di dalamnya, Tom dan CS, yang keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidikan pada perkara tindak pidana korupsi ini sudah cukup lama. Dan perkara ini sebenarnya perkara sederhana, perkara biasa," ujar Qohar.
Sementara itu, Tom Lembong mengaku pasrah setelah dirinya diumumkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejagung pada Selasa malam WIB. Saat digiring ke sel tahanan oleh aparat, Tom sambil tersenyum mengaku menyerahkan kepada Sang Pencipta atas kasus yang menjeratnya.
"Saya serahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata mantan komisaris utama PT Pembangunan Jaya Ancol tersebut di hadapan awak media yang mencegatnya.
Penyidik Jampidsus Kejagung menjebloskan Tom ke sel tahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Tom bersamaan dengan seorang berinisial CS yang menjabat direktur pengembangan bisnis PT PPI.
Kronologi Kasus:
Kasus dugaan korupsi impor gula ini bermula dari penyelidikan Kejagung terhadap dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses perizinan impor gula kristal mentah.
Dalam proses penyelidikan, Kejagung menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini. Tom diduga telah memberikan izin impor gula kristal mentah secara tidak sah, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 400 triliun.
Bukti yang Ditemukan:
Kejagung telah menemukan berbagai bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini. Beberapa bukti tersebut antara lain:
- Dokumen perizinan impor gula kristal mentah: Kejagung menemukan dokumen perizinan impor gula kristal mentah yang diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.