Jakarta, 31 Oktober 2024 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi terkait pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) hanya difokuskan pada periode 2015-2016, saat Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
"Yang kita tangani merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015-2016," tegas Harli. Ia menambahkan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum merasa perlu untuk memeriksa Menteri Perdagangan yang menjabat setelah periode Tom Lembong, yaitu periode 2016-2023.
"Jika ada indikasi, ada pendapat, ada pandangan yang diduga ada persoalan-persoalan yang terkait dengan importasi gula di luar tahun itu (2015-2016), itu silakan dilaporkan. Tapi bahwa kami (kejaksaan) fokus terhadap apa yang sudah dilaporkan oleh masyarakat, bahwa perkara ini diawali periodenya 2015-2016," jelas Harli.
Sebelumnya, dalam konferensi pers penetapan Tom Lembong sebagai tersangka di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa malam WIB, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyampaikan bahwa penyidikan korupsi impor gula terkait dengan kegiatan importasi gula pada Kemendag 2015-2023. Sprindik kasus tersebut diterbitkan pada 3 Oktober 2023.
Qohar juga mengumumkan bahwa selain Tom Lembong, CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, anak usaha bidang pangan di bawah BUMN, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Harli menjelaskan bahwa selama setahun penyidikan kasus tersebut, tim Jampidsus telah memeriksa lebih dari 90 saksi. Tom Lembong sendiri telah diperiksa tiga kali sepanjang tahun 2023 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa (29/10/2024) malam WIB.
Fokus penyidikan pada periode 2015-2016 ini menimbulkan pertanyaan mengenai kebijakan impor gula di periode berikutnya. Namun, Kejagung menegaskan bahwa mereka hanya fokus pada periode yang telah dilaporkan oleh masyarakat dan tercantum dalam Sprindik.
"Jika ada masyarakat yang menemukan kasus lain terkait mendag periode 2016-2024, pihak tertentu bisa melaporkan ke Kejagung," ujar Harli.
Kronologi Kasus:
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pemberian izin impor gula di Kemendag. Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Sprindik pada 3 Oktober 2023, menandai dimulainya proses penyidikan.

Sejak saat itu, tim Jampidsus telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Setelah melalui proses panjang, Tom Lembong akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa (29/10/2024) malam WIB.
Dampak Kasus:
Kasus ini menimbulkan kegaduhan di publik, khususnya di kalangan pelaku usaha dan konsumen. Para pelaku usaha khawatir akan terganggunya pasokan gula di pasaran, sementara konsumen cemas akan potensi kenaikan harga gula.
Kejagung diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.
Analisis:
Fokus penyidikan pada periode 2015-2016 menimbulkan pertanyaan mengenai kebijakan impor gula di periode berikutnya. Apakah Kejagung akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap periode 2016-2023?
Jika tidak, apakah hal ini menunjukkan bahwa Kejagung hanya fokus pada periode tertentu dan tidak tertarik untuk menyelidiki potensi korupsi di periode lainnya?
Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab oleh Kejagung agar publik dapat memahami secara jelas arah penyidikan kasus ini.
Kesimpulan:



