Kasus yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Barito, Konawe, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan tajam dan mengungkap realitas pahit tentang kerentanan profesi guru di era modern. Supriyani, yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa kelas 1 berinisial MC, anak seorang personel kepolisian, kini berstatus tersangka.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. "Penetapan guru honorer seperti Ibu Supriyani sebagai tersangka mencerminkan betapa rentannya posisi profesi guru saat ini," tegas Esti.
Menurut Esti, guru honorer, yang seringkali menjadi tulang punggung pendidikan di daerah terpencil, menghadapi berbagai tantangan, termasuk beban kerja yang berat dan ketidakpastian status kepegawaian. Mereka dituntut untuk menjalankan tugas mengajar dengan penuh dedikasi, namun di sisi lain, mereka juga harus berhadapan dengan risiko hukum yang mengintai di setiap langkah mereka dalam membina murid.
"Ibu Supriyani harus berjuang sendiri dalam mencari bantuan hukum. Padahal, seharusnya pemerintah wajib memberikan pendampingan hukum bagi guru yang bermasalah dengan hukum," ujar Esti.
Lebih lanjut, Esti menilai bahwa sistem pendidikan yang seharusnya melindungi guru dan memberi mereka dukungan dalam menjalankan tugas, justru malah menjadi ancaman tersendiri bagi para guru. "Kasus Ibu Supriyani menjadi contoh nyata betapa rentannya profesi guru di era saat ini, khususnya bagi para honorer yang perjuangannya dalam menjalankan tugas sangat besar," ungkapnya.

Kejanggalan dan Intervensi Berlebihan
Kasus ini juga diwarnai dengan sejumlah kejanggalan yang mengundang pertanyaan. Awalnya, siswa MC mengaku kepada ibunya bahwa luka di pahanya didapat karena jatuh di sawah. Namun, setelah didesak oleh ayahnya, anak tersebut mengubah pengakuannya dan menyatakan bahwa ia dianiaya oleh Supriyani.
"Yang paling mencolok dalam kasus Bu Supriyani adalah terkait intervensi dan reaksi orang tua yang menurut saya berlebihan. Terutama ketika salah satu pihak memiliki kekuasaan atau pengaruh, tentunya ini membebani guru," ungkap Esti.
Perlindungan Hukum yang Tak Berfungsi
Esti mengingatkan bahwa profesi guru dilindungi oleh Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Perlindungan ini mencakup perlindungan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.

Namun, dalam kasus Supriyani, perlindungan hukum yang seharusnya menjadi benteng bagi guru justru seolah-olah tak berfungsi. Supriyani harus berjuang sendiri dalam mencari bantuan hukum dan menghadapi tekanan dari pihak yang memiliki pengaruh.
Tuntutan Aksi Nyata
Menyikapi kasus ini, Esti mendesak pemerintah dan satuan pendidikan untuk ikut serta memberikan pendampingan dan perlindungan kepada guru sesuai amanat Peraturan Kemendikbud 10/2017 pasal 2 hingga 4.
"Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum. Kasus Ibu Supriyani menjadi bukti bahwa sistem perlindungan yang ada saat ini belum optimal dan perlu segera diperbaiki," tegas Esti.
Refleksi dan Langkah Maju
Kasus Supriyani menjadi cerminan pahit tentang kerentanan profesi guru di era modern. Guru, yang seharusnya menjadi pahlawan tanpa tanda jasa, justru harus berjuang melawan berbagai rintangan dan ancaman dalam menjalankan tugas mulia mereka.
Peristiwa ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk merenungkan kembali peran dan tanggung jawab dalam melindungi profesi guru. Pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat harus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung bagi para guru dalam menjalankan tugas mereka.
Langkah-langkah konkret yang perlu diambil antara lain:




