ERAMADANI.COM – Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan sadis terhadap seorang buruh bangunan di Banjar Tegal Kepuh, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali. Satu pelaku masih dalam status buron. Dua tersangka ini adalah GL dan ABO, keduanya berasal dari Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Saat ini, terdapat satu terduga pelaku lainnya yang telah ditangkap bersama kedua tersangka, tetapi statusnya masih sebagai saksi karena bukti yang belum cukup. Pelaku yang masih buron adalah O, sementara terduga pelaku dengan status saksi adalah A.
“Awalnya, terdapat empat orang terduga pelaku, namun dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Arung Wiratama, pada Rabu (20/9/2023).
Melansir dari bali.inews.id, Kedua tersangka ditangkap di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar, tidak lama setelah terjadi penganiayaan. Jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah seiring dengan berlanjutnya penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. Korban penganiayaan, DH (28), mengalami luka di dada dan pundak karena diserang dengan senjata tajam oleh para pelaku.
Penganiayaan ini bermula dari peristiwa sepele, yaitu korban menolak ajakan untuk minum bersama oleh para pelaku, yang sebelumnya adalah rekan kerjanya.