DENPASAR, ERAMADANI.COM – Pemerintah telah menurunkan kebijakan baru yakni, memangkas masa karantina dari berawal lima hari menjadi tiga hari saja bagi turis asing yang hendak ke Bali. Tak puas akan hal itu, BTB Bali menolak kebijakan tersebut. Bagi pelaku pariwisata di Bali, waktu tiga hari masih tergolong lama dan memberatkan para turis. Bisa dirasakan setelah penerbangan Internsional Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai dibuka pertanggal 14 Oktober 2021, belum ada penerbangan dari Bali maupun menuju ke Bali, dari negara-negara yang telah diijinkan masuk ke Indonesia oleh pemerintah.
Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana berharap pemerintah menurunkan lama masa karantina turis asing cukup satu hari. Menurut IB Partha Adnyana, karantina satu hari khusus berlaku bagi turis asing yang sudah mendapat suntik vaksin Covid-19 dua kali dan datang dari negara yang memang diizinkan ke Indonesia.
Melansir dari bali.jpnn.com Kamis, (4/11/21) “Kami menyikapi baik (kebijakan) dari lima hari karantina menjadi tiga hari. Namun, ‘benchmark-nya Bali ‘kan Phuket Sandbox, Thailand. Harapan kami minimal sama satu hari,” kata IB Agung Partha di Denpasar.
Yang berarti, bagi turis asing yang telah menjalani PCR/SWAB Test di Bandara I Gusti Ngurai Rai, cukup melakukan karantina sehari saja. “toh para tusing asing itu sudah menjalani tes dan melakukan 2 kali vaksin di negara mereka masing-masing” tutupnya.
Ida Bagus Agung Partha Adnyana menegaskan, hingga saat ini belum ada sama sekali baik pemesanan hotel maupun rekreasi di Bali walaupun bandara tujuan internasional telah dibuka sejak Oktober lalu.
Terkait dengan informasi sebelumnya yang disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster yang menyampaikan ada 20 ribu wisman yang sudah melakukan pemesanan hotel untuk November 2021, IB Partha mengaku tidak mengetahui darimana sumber data yang disampaikan gubernur.
Editor : WK
Sumber : bali.jpnn.com