ERAMADANI.COM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Inspektur Jenderal Polisi Ida Bagus Kade Putra Narendra, melantik sebanyak 3.956 personel polisi banjar dalam upaya mendekatkan Polri dengan masyarakat dan menekan angka kriminalitas.
“Kini, kami telah membentuk 3.956 personel polisi banjar di seluruh Bali. Personel polisi banjar ditempatkan di berbagai banjar, kawasan udara, dan pesisir di Bali sesuai karakteristik dan tingkat kerawanan,” kata Kapolda Narendra usai upacara pelantikan polisi banjar di Lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar, Bali, pada Kamis.
Narendra menjelaskan bahwa pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat saling terkait dan berdampak pada peningkatan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, polisi banjar dibentuk sebagai langkah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) yang menekankan pada pencegahan sebelum terjadinya gangguan.
Melansir dari bali.antaranews.com, Program polisi banjar merupakan inovasi Polri setara dengan polisi RW yang dicanangkan oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol. M Fadil Imran, dan telah diresmikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu, serta diterapkan oleh jajaran Polri di seluruh Indonesia.
“Program ini bertujuan untuk menjaga kamtibmas dengan menempatkan personel Polri pada tingkat terkecil di masyarakat. Di Bali, penerapan polisi RW mengadopsi konsep kearifan lokal satuan wilayah terkecil masyarakat Bali yang disebut banjar, sehingga disebut polisi banjar di Bali,” jelas Kapolda Bali.
Narendra mengungkapkan bahwa program polisi banjar merupakan bentuk penerapan binmas prediktif yang menggabungkan semua fungsi harkamtibmas dalam menjalankan tugas sebagai Polmas di setiap banjar. Dalam program ini, semua anggota Polri dari berbagai fungsi akan melaksanakan tugas sebagai pembina kamtibmas di tingkat banjar, mendengarkan keluhan masyarakat, dan mencari solusi bersama masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, polisi banjar akan berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat mulai dari tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, forum Sistem Pengamanan Terpadu berbasis Desa Adat (Sipandu beradat), Bakamda, dan Babinsa.
Kapolda menyampaikan bahwa dengan mengusung prinsip “communyting policy,” keadilan restoratif, dan akuntabilitas, tugas utama polisi banjar adalah pertama, menjadi mitra masyarakat dalam mendeteksi dan mengidentifikasi masalah keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan setempat, serta menemukan solusi.
Kedua, bersama masyarakat, mengatasi masalah sosial dengan tindakan preventif dan preemtif sehingga tidak berkembang menjadi masalah hukum atau mengganggu kamtibmas. Dan ketiga, mendukung tugas-tugas kepolisian lainnya untuk meningkatkan efektivitas, penerapan polisi masyarakat di semua wilayah.
Kapolda berharap bahwa program polisi banjar akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menciptakan rasa aman dan semakin mendekatkan kehadiran polisi dengan masyarakat.