Bekasi, Republika.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi terus berupaya memperkuat koordinasi dan sinergitas dalam pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kota Bekasi yang digelar pada Rabu (30/10/2024).
Rakor TIMPORA kali ini fokus pada koordinasi penanganan pengungsi, sebuah langkah proaktif dalam merespon isu pengungsian di wilayah Kota Bekasi. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Uckhy Adhitya, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penanganan pengungsi.
"Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berkomitmen untuk berkontribusi aktif dalam penanganan pengungsi di wilayah Kota Bekasi. Salah satu upaya yang kami lakukan adalah dengan menggelar kegiatan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Bekasi," ujar Uckhy.
Ia menambahkan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah, imigrasi, TNI, Polri, Kesbangpol, dan instansi yang khusus menangani pengungsi seperti UNHCR dan IOM menjadi prioritas dalam upaya penanganan pengungsi.
"Koordinasi ini difasilitasi oleh TIMPORA, dan kami melihat pentingnya kolaborasi antara imigrasi dan instansi lainnya di wilayah Kota Bekasi terkait dengan penanganan pengungsi ini," tegas Uckhy.
Upaya ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Rakor TIMPORA dibuka oleh Pj Walikota Bekasi, R Gani Muhammad, dan dilanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber Protection Associate UNHCR di Indonesia, Aldo Marchiano Kaligis, dan Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Rizki Fajar Ernanda.
Diskusi panel ini membahas secara mendalam teknis penanganan pengungsi yang seharusnya dilakukan oleh berbagai pihak. Hal ini penting untuk memastikan rasa aman bagi pengungsi dan masyarakat setempat.
Tantangan dan Solusi dalam Penanganan Pengungsi
Penanganan pengungsi merupakan isu kompleks yang membutuhkan pendekatan multidimensi. Di Indonesia, penanganan pengungsi diatur dalam PP No. 125/2016 yang menekankan pada prinsip-prinsip kemanusiaan, non-refoulement, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Namun, dalam praktiknya, penanganan pengungsi di Indonesia menghadapi beberapa tantangan, seperti:
- Keterbatasan sumber daya: Sumber daya yang terbatas, baik dari segi finansial maupun sumber daya manusia, seringkali menjadi kendala dalam penanganan pengungsi.
- Kurangnya koordinasi antar lembaga: Koordinasi yang lemah antar lembaga terkait penanganan pengungsi dapat menyebabkan tumpang tindih tugas dan kurangnya efisiensi dalam penanganan.
- Stigma negatif terhadap pengungsi: Stigma negatif terhadap pengungsi di masyarakat dapat menyebabkan diskriminasi dan kesulitan dalam akses terhadap layanan dasar.
- Aliran pengungsi yang tidak terkontrol: Aliran pengungsi yang tidak terkontrol dapat menimbulkan masalah keamanan dan sosial di masyarakat.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya-upaya strategis, antara lain: