ERAMADANI.COM, DENPASAR – Mengingat Covid-19 yang masih berlangsung di Provinsi Bali, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, setiap kantor Imigrasi di wilayah Bali hanya melayani pengajuan paspor untuk keperluan darurat selama masa pandemi Covid-19.
“Layanan untuk Imigrasi selama ini kita ikut pada ketentuan Kemenpan sebenarnya, selain itu ada Permenkumham nomor 11 Tahun 2020,” kata Jamaruli di Kantor Kemenkumham Bali, Kamis (04/06/2020).
“Untuk pelayanan umumnya pelayanan pemberian paspor kita hentikan sementara sampai masa pandemi ini berakhir,” tuturnya.
“Atau sampai nanti ada secara resmi pemerintah menyatakan bahwa pandemi corona ini sudah berlalu. Itu yang menjadi patokan buat kita untuk menghentikan pelayanan sementara,” imbuhnya.
Ia mengatakan ada juga pengecualian bagi mereka yang dalam keadaan darurat seperti dalam keadaan sakit dan untuk pengajuan beasiswa yang memerlukan dokumen lengkap.
Seperti pejabat pemerintah yang memang tugasnya tidak bisa ditunda untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, tetap diberikan pelayanan pengajuan paspor.
Selain itu, pelayanan paspor bagi WNI atau PMI yang bekerja di luar negeri dan harus kembali ke daerah asalnya dengan alasan sudah diberhentikan dari tempat bekerja nya sehingga harus kembali ke Indonesia tentu masih dilayani.
Pengajuan Paspor ke Kantor Imigrasi saat Covid-19
Dilansir dari Republika.co.id, keperluan keberangkatan Jemaah Haji layanan pengajuan paspor juga dibuka, namun untuk wilayah Bali jumlahnya tidak banyak yang mengajukan.
“Untuk Haji sekarang ini kita baru saja membuka pelayanan paspor tapi wilayah Bali tidak banyak,” katanya.
“Yang sudah mengurus tapi batal ya tidak masalah karena masa berlaku paspor kan lima tahun jadi misalnya nggak dipakai tahun ini tahun depan masih bisa digunakan,” pungkasnya.
“Umumnya yang haji kebanyakan sudah punya paspor hanya sebagian kecil yang tidak punya,” jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan untuk pemegang izin tinggal bagi mereka yang berada di luar negeri tentu kita berikan kebijakan.
Mereka tidak diharuskan mengurus ijin tinggal yang baru tapi izin tinggal yang lama sampai nanti ada ketentuan lebih lanjut.
“Pelayanan tidak kita buka secara umum, tapi yang dilayani hanya yang sifatnya emergency. Pengajuan masing-masing Imigrasi saat ini sedikit sekali jumlahnya,” imbuhnya.
“Sehari pun belum tentu ada yang mengajukan. Untuk orang asing kita memberikan izin tinggal dan kunjungannya secara otomatis,” ulasnya.
” Atau nol rupiah tidak dipungut biaya sampai masa pandemi berakhir dan perpanjangan izin tinggal sudah diberikan secara otomatis,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa kondisi saat ini secara otomatis mempengaruhi jumlah pemasukan dan mengalami penurunan hingga 95 persen. (MYR)