• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
yoga

Meditasi yoga di Ubud, Bali. - (Foto: ubudyogahouse.com)

Kantor Imigrasi Akan Deportasi WNA PJ Yoga di Ubud

admin by admin
in Bali, Berita, Kabar
0 0
0
337
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, DENPASAR – Meditasi yoga dengan peserta lebih dari 60 orang di Ubud tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar akan mendeportasi WNA yang menjadi penanggung jawab (PJ) kegiatan tersebut.

Ia berkewarganegaraan Suriah bernama Barakeh Wissam yang menjadi PJ kegiatan meditasi (yoga) massal di Ubud, Bali, tersebut.

Penyelenggaraan yoga dengan jumlah peserta diperkirakan lebih dari 60 orang di House of Om Gianyar Bali, Kamis (18/06/2020), menjadi kontroversi di masyarakat.

Dilansir dari Republika.co.id, kegiatan meditasi (yoga) yang diselenggarakan oleh Barakeh itu ditengarai telah menimbulkan keresahan warga dan sempat viral di media sosial karena tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini disampaikanya oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/06/2020).

“Dalam kasus ini, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap Barakeh,” ujarnya

PJ Yoga di Ubud Dianggap Tidak Mematuhi Aturan

Menurut Arvin Barekeh sebagai penanggung jawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara tersebut.

Apalagi setelah mengetahui bahwa jumlah peserta yang hadir melebihi dari aturan yang ada atau ditetapkan.

Barakeh dianggap tidak mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, ia juga dinilai tidak mematuhi Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan Dan Penanganan COVID-19.

Yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 orang dalam apapun bentuk kegiatan.

Arvin mengatakan Barakeh merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Berlaku dari 12 Desember 2019 sampai dengan 11 November 2021, dan menjabat sebagai Direktur dari House of Om (PT. Aum House Bali).

Saat ini, Barakeh ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses pendeportasian.

“Sanksi tegas ini didukung sepenuhnya oleh Tim Gugus Covid-19 Bali,” ucap Arvin

Kegiatan yoga massal tersebut diketahui tidak mendapat persetujuan resmi dari Desa Adat setempat dan hanya ada pemberitahuan secara lisan.

Pelaksanaan kegiatan tersebut menyalahi aturan protokol kesehatan Covid-19 yang dianjurkan oleh pemerintah.

Karena tidak adanya physical distancing dan orang-orang yang hadir di lokasi acara tidak menggunakan masker. (MYR)

Tags: BaliDeportasi WNAGaleri OlahragaInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasiInformasi COVID-19Informasi Terkini!Kantor Imigrasi BaliKesehatanKesehatan Jantungkesehatan jiwaKesehatan KulitKesehatan MataKesehatan MentalKesehatan OtakKesehatan TubuhMeditasi YogaOlahragaYoga di Ubud
Previous Post

Cicipi Pemanis Alami Yang lebih Sehat Dari Pada Gula

Next Post

Aksi Bakar Bendera PDIP saat Demo, Ini Kronologinya

admin

admin

Next Post
bendera PDIP

Aksi Bakar Bendera PDIP saat Demo, Ini Kronologinya

hukum

PDIP Tempuh Jalur Hukum, Soal Pembakaran Bendera

umkm

Akankah UMKM Kebal Ditengah Covid-19 Seperti Krisis 1998?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.