ERAMADANI.COM, DENPASAR – Komunitas Semeton Hijrah Bali (SHB) mengadakan kajian majelis ilmu pada Jumat ( 02/08/2019) kemarin di Griya Quran Al Banna School di Jalan Tukad Yeh Ho III, Denpasar usai shalat Maghrib berjamaah.
Hari Raya Idul Adha merupakan momen yang ditunggu bagi seluruh Umat Muslim di dunia, tak terkecuali di Indonesia.
Seorang Muslim yang sudah mampu diwajibkan untuk menyembelih hewan kurban seperti kambing dan sapi. Hal tersebut yang menjadi dasar SHB untuk mengadakan kajian ini.
Kebanyakan Umat Islam sendiri yang masih kurang tuntas memahami pentingnya berqurban di bulan Idul Adha itu sendiri.
Alhasil, SHB mengundang Ustadz Zainuddin, LC untuk membagikan ilmunya dalam kajian bulanan rutin tersebut. Puluhan anggota komunitas Semeton Hijrah Bali hadir dalam majelis ilmu ini.
Pesan Pemateri Kepada Semeton Hijrah Bali
Menurut Ustadz Zainuddin, tujuan kurban di hari raya Idul Adha adalah semata-mata untuk meraih ketakwaan umat muslim kepada Allah swt.
Hukum kurban adalah sunnah bagi yang mampu. Syarat seseorang yang berkurban ada empat yang wajib diketahui oleh umat islam.
“Syarat pertama tentu haruslah orang Islam, apabila ada umat non-muslim yang menitipkan hartanya untuk kurban maka tidak sah dan hanya menjadi sebuah sedekah”.
“Kedua adalah baligh secara usia, kemudian seseorang yang ingin berkurban harus berakal, dan terakhir memiliki kekmapuan.”
“Kemampuan disini maksudnya adalah dari segi finansial. Jika kebutuhan hidup seperti bayar keperluan rumah tangga, air, listrik dan lain-lain teercukupi barulah bisa berkurban”, ungkap Ustadz Zainuddin kepada anggota SHB.
Sohibul qurban juga mesti jeli dalam memilih hewan qurban. Sohibul kurban mesti mengecek hewan kurban yang ingin disembelih.
“Kriteria yang dimaksud hewan kurban yang layak untuk disembelih tidak boleh kurus, kaki hewan kurban tidak boleh pincang, mata tidak juling, dan tidak dalam kondisi sakit.”
“Pastikan juga pisau untuk hewan pemyembelihan harus benar-benar tajam sehingga sekali menyembelih tidak membuat hewan kurban kesakitan”, tambahnya.
Hakikat penyembelihan hewan kurban ternyata mengandung toleransi kepada umat beragama. Daging hewan kurban boleh dibagikan kepada saudara-saudara non muslim.
Contohnya dilingkungan pemukiman umat muslim yang mayoritas umat beragama lain seperti di Bali.
“Daging hewan kurban boleh dibagikan ke umat non muslim dalam rangka toleransi umat beragama.”.
“Misalnya di Bali , kepala lingkungan diberikan daging kurban dalam rangka toleransi dan memberikan izin umat muslim membangung musholla atau masjid di lingkungan non muslim” ungkapnya. (HAD)