ERAMADANI.COM, BANGLI – Kejaksaan (Kejati) RI melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Idianto, serahkan bantuan sebanyak 200 paket sembako kepada masyarakat terdampak wabah Covid-19 di Kabupaten Bangli, pada Selasa (05/05/2020).
Bantuan paket sembako tersebut, diterima secara simbolis oleh Bupati Bangli I Made Gianyar, dengan senang hati.
Bantuan Kejati ini, nantinya dapat diteruskan kepada masyarakat Desa Abuan, Kecamatan Susut, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangli.
Kegiatan serah terima yang lokasi tempatnya di fasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Nur Handayani.
Dalam acara serah terima bantuan dari Kejati Bali tersebut, hadir pula Kajari Gianyar, Kajari Klungkung, Forkopimda Kabupaten Bangli.
Kemudian perwakilan masyarakat penerima bantuan sembako dari Desa Abuan, Kecamatan Susut yang didampingi Camat Susut.
Kegiatan yang dilaksanakan serentak di beberapa wilayah di Indonesia ini terhubung langsung dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui media video conference.
Dalam sambutannya Kajati Bali Idianto, mengatakan bahwa kegiatan serah terima bantuan dari Kejati Bali ini merupakan salah satu bentuk empati.
Terutama jajaran Kejaksaan RI (Kejati RI) kepada masyarakat yang terkena dampak musibah Covid-19 melalui kegiatan Baksos pemberian paket sembako.
Selain empati Pemerintah, berbagi sembako juga sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak Covid-19.
Sejatinya, berbagai bantuan sudah banyak diterima dari berbagai lembaga ataupun intitusi bahkan komunitas yang ada di Bali.
Namun, bukan tidak mungkin setiap harinya masih banyak warga, khususnya Bangli yang masih membutuhkan bantuan.
Adapun yang mendasari dipilihnya lokasi di Kabupaten Bangli adalah karena dengan pertimbangan terdapat salah satu desa di Kabupaten Bangli yang di karantina total, pungkasnya.
Meskipun bantuan yang diberikan ini tidaklah seberapa, tetapi paling tidak bisa mengurangi sedikit beban masyarakat yang terdampak.
Bantuan dari Kejati Bali yang diberikan bersumber dari hasil urunan sukarela di seluruh jajaran Kejaksaan RI, imbuhnya. (HAD)